Bamsoet Apresiasi Gelar Doktor Anggota DPR Sarifuddin Sudding

Penulis: distopia

bamsoet
Bamsoet apresiasi gelar doktor anggota DPR Sarifuddin Sudding. (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi capaian akademik anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding ,yang berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Jawa Barat.

Bamsoet mengatakan, penelitian dari Sarifuddin mengenai rekonstruksi kebijakan penal aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi berdasarkan hukum pidana administrasi itu menunjukkan bahwa kebijakan tersebut masih kerap melahirkan perbedaan perspektif di antara aparat penegak hukum.

“Hasil penelitian menunjukkan kebijakan penal pemberantasan korupsi di Indonesia yang saat ini dilaksanakan oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di lapangan sering memunculkan perbedaan perspektif dan pemaknaan fungsi koordinasi dan supervisi,” kata dia.

BACA JUGA: Pinjaman Pake Konten YouTube, Sandi Uno: Perlu Kepercayaan Antar Stakeholder

Dengan demikian, kata dia, timbul kontra-produktivitas dalam usaha pemberantasan korupsi di Tanah Air. Kebijakan penal merupakan kebijakan yang dalam penyusunannya memanfaatkan sistem peradilan pidana.

Untuk mengatasi hal tersebut, penelitian dari Sarifuddin Sudding merumuskan bahwa harus ada perubahan pendekatan dan pola pikir terhadap aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, yakni dari pendekatan retributif yang menghukum guna menimbulkan efek gentar menjadi pendekatan restoratif, yakni pemulihan kerugian negara dari tindakan pelaku tindak pidana korupsi.

Hal tersebut dikemukakan Bamsoet usai menghadiri Sidang Terbuka Promosi Doktoral Sarifuddin Sudding di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

BACA JUGA: Pinjaman Pake Konten YouTube, Sandi Uno: Perlu Kepercayaan Antar Stakeholder

Berikutnya, Bamsoet menyampaikan penelitian Sarifuddin juga menyoroti kurangnya pemahaman penyidik mengenai peraturan perundang-undangan administrasi terhadap tindak pidana yang diatur dalam berbagai undang-undang sektoral.

Misalnya, pelanggaran terhadap UU Kehutanan, UU Kepabeanan, UU Keimigrasian, UU Perpajakan, UU Lingkungan Hidup, UU Telekomunikasi, UU Perikanan, UU Pertambangan, UU Pasar Modal, dan UU Perbankan. Pemahaman yang kurang itu lalu mengakibatkan terjadinya inkonsistensi kebijakan penal aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Itu karena mereka menganggap Undang-Undang Tipikor sebagai undang-undang sapu jagat, padahal Pasal 14 Undang-Undang Tipikor yang menganut asas kekhususan yang sistematis tidak mengatur demikian. Oleh karena itu, dalam hasil penelitian ini, Pak Sudding juga menekankan rekonstruksi kebijakan penal pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan hukum pidana administrasi harus diarahkan pada penguatan fungsi koordinasi dan supervisi aparat,” ucap Bamsoet.

Di samping itu, diperlukan pula perubahan paradigma penyidik dalam memahami ketentuan hukum pidana administrasi.

Selain Bamsoet, sidang promosi doktoral tersebut juga dihadiri beberapa pejabat dan legislator lain, di antaranya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Barat Irjen Polisi Suntana, dan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
06uu19JoxXKZBpqEtzlDILX-3
Alienware Area-51 Brick Kit, Ketika Lego dan Gaming Bertemu dalam Satu Inovasi
Koperasi Merah Putih
Resmi Berdiri! Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tirtomarto Siap Dukung Ekonomi Lokal
Jaja Miharja
Baru Sadar dari Pingsan, Permintaan Pertama Jaja Miharja Bikin Ngakak: Kepala Kambing Gue Mana?
xiaomi su7 ultra gran turismo
Xiaomi SU7 Ultra Punya Lisensi Gran Turismo, Mobil China Pertama Muncul di Game?
honda hrv hybrid
Konsumsi BBM HRV Hybrid Bikin Pemilik LCGC Berpaling!
Berita Lainnya

1

Perayaan Idul Adha 1446 H, ABS Group Salurkan Hewan Kurban di Tiga Lokasi

2

Link Live Streaming Jepang vs Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot

3

Penumpang Garuda Kehilangan iPhone, Seluruh Awak Kabin Dibebastugaskan!

4

Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

5

Kisah Epik Fajar Nugraha yang Sukses Membangun Bisnis Sepatu Wanita
Headline
Jepang vs Timnas Indonesia
Jepang Gilas Indonesia 6-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
tambang nikel di raja ampat
Profil PT Gag Nikel yang Tetap Diberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Kasus salah tangkap
7 Polisi Cianjur Pelaku Salah Tangkap Diperiksa, Korban Babak Belur
mahasiswa unila meninggal
Mahasiswa Unila Meninggal Usai Diksar, Polisi Panggil 8 Panitia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.