BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pada hari ini,Rabu (21/8/2024). Ada tiga bahasan dalam rapat ini.
Rapat pertama digelar pada pukul 10.00 WIB berupa Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Rapat kedua digelar pukul 13.00 WIB berupa Rapat Panja Pembahasan RUU Pilkada. Adapun rapat ketiga yang digelar pukul 19.00 WIB berupa Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan RUU Pilkada.
Terkait rapat ini, ada dugaan digelar untuk menganulir putusan MK pada Selasa (20/8/2024) lalu. Adapun putusan MK melalui putusan Nomor: 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
BACA JUGA: Wihadi Wijanto Jadi Ketua Baleg DPR!
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.
(Kaje/Budis)