Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah berikan Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

Penulis: usamah

Survei Persiapan Kelola Tambang Batu Bara Muhammadiyah
Ilustras-Truk pengangkut batu bara sedang mengangkut hasil tambang di Indonesia. (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Alasan pemerintah berikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi keagamaan. Hal tersebut dikarenakan Presiden Joko Widodo telah memberikan organisasi keagamaan izin usaha pertambangan hal tersebut di sampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

LEbih lanjut Bahli menjelaskan, bahwa pemerintah berpandangan organisasi keagamaan merupakan aset negara. Menurutnya, atas dasar pandangan itu pemerintah menilai bahwa organisasi keagamaan sangat penting.

“Karena semua elemen masyarakat memiliki andil besar dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Termasuk organisasi keagamaan,” kata Bahlil kepada wartawan.

Bahlil menmaparkan, kemudian pasca kemerdekaan Indonesia, organisasi keagamaan kerap terlibat aktif dalam sejumlah polemik yang sempat terjadi di Indonesia. Misalnya, konflik antar agama yang sempat terjadi di Ambon.

Menurutnya selain itu, merujuk Pasal 6 ayat 1 huruf j Undang-undang No.3/2020 tentang Perubahan Atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah berhak memberikan prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Diketahui, ormas yang akan diberikan IUP, yakni NU, Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya. Mulai dari agama Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Buddha.

BACA JUGA: Daftar Ormas Keagamaan yang Diberi Izin Mengelola Tambang

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang tercantum dalam PP No.25/2024 tentang Perubahan Atas PP No.96/2021. Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui beleid itu, pemerintah memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan. WIPUK yang dimaksud yakni wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun. Hal ini sejak aturan ini diberlakukan.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.