Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah berikan Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

Survei Persiapan Kelola Tambang Batu Bara Muhammadiyah
Ilustras-Truk pengangkut batu bara sedang mengangkut hasil tambang di Indonesia. (Antara)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Alasan pemerintah berikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi keagamaan. Hal tersebut dikarenakan Presiden Joko Widodo telah memberikan organisasi keagamaan izin usaha pertambangan hal tersebut di sampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

LEbih lanjut Bahli menjelaskan, bahwa pemerintah berpandangan organisasi keagamaan merupakan aset negara. Menurutnya, atas dasar pandangan itu pemerintah menilai bahwa organisasi keagamaan sangat penting.

“Karena semua elemen masyarakat memiliki andil besar dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Termasuk organisasi keagamaan,” kata Bahlil kepada wartawan.

Bahlil menmaparkan, kemudian pasca kemerdekaan Indonesia, organisasi keagamaan kerap terlibat aktif dalam sejumlah polemik yang sempat terjadi di Indonesia. Misalnya, konflik antar agama yang sempat terjadi di Ambon.

Menurutnya selain itu, merujuk Pasal 6 ayat 1 huruf j Undang-undang No.3/2020 tentang Perubahan Atas UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah berhak memberikan prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Diketahui, ormas yang akan diberikan IUP, yakni NU, Muhammadiyah dan organisasi keagamaan lainnya. Mulai dari agama Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, dan Buddha.

BACA JUGA: Daftar Ormas Keagamaan yang Diberi Izin Mengelola Tambang

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan yang tercantum dalam PP No.25/2024 tentang Perubahan Atas PP No.96/2021. Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui beleid itu, pemerintah memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan. WIPUK yang dimaksud yakni wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun. Hal ini sejak aturan ini diberlakukan.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.