JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menghimbau masyarakat agar tidak membuat rekening baru ketika diminta oleh seseorang yang tidak dikenal, walaupun diimingi-iming sejumlah uang.
Ade menjelaskan imbauan tersebut disampaikan UU pasca marakanya kasus jual beli rekening untuk menampung judi online
“Kami berharap untuk masyarakat, kalau membuka rekening untuk dirinya sendiri, jangan dijual dengan diimingi sejumlah uang, akhirnyaa rekening itu digudnakan oleh orang lain.Rekekinhnya dikasih,ATM dikasih akhirnya disalahgunakan,” ungkap Ade Ary ,Senin (29/7/2024).
“Dapat disalahgunakan termasuk menampung uang hasil kejahatan judi online. Pasalnya, banyak masyarakat yang terseret dalam kasus judi online.
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Ketengan!
“Mempersempit pergerakan sindikasi judi online ini,maka butuh dukungan juga dari masyarakat.Polra Menteri Jaya terus berupaya meningkatkan imbauan patroli dan penegakan hukum,” bebernya.
Ade mengungkapkan, jual beli rekening untuk menampung uang judi online merupakan salah satu bagian dari sindikat.pihakmya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
“Akhirnya, nanti dibeli oleh para pelaku judi online, kemudian digunakan untuk menampung dan operasional judi online,” ungkapnya.
(Agus/Dist)