Bahaya Abaikan Uji KIR Kendaraan, Bus Kecelakaan Maut Ciater Jadi Sorotan

kecelakaan ciater subang uji Kir kendaraan
Penampakan bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024). (Tangkap layar video Instagram Info Jawa Barat)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kecelakaan maut bus wisata di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang menelan 11 korban jiwa menjadi sorotan setelah diketahui PO bus ini diduga mengabaikan prosedur uji KIR kendaraan.

Hal ini terkonfirmasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, menegaskan bahwa bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG, yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok ini terlambat melakukan uji KIR.

Masa berlaku uji Kir bus tersebut tercatat hingga 6 Desember 2023. Jenis kendaraan bus itu merupakan tipe HINO/AK1JRKA atas nama pemilik bus masih tertulis PT Jaya Guna Hage. Bahkan bus itu masih berstatus sebagai bus antarkota dalam provinsi (AKDP).

Bus Trans Putera Fajar mengalami kecelakaan maut pada Sabtu (11/5/2024), yang diduga akibat rem blong. Dari 11 korban meninggal dunia, 9 korban adalah siswa, satu orang guru, dan satu pengendara motor warga Subang.

Adapaun, uji KIR adalah persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor untuk dapat beroperasi.

BACA JUGA: 22 Ambulan Dikerahkan dalam Kecelakaan Bus Subang

Apa itu Uji KIR?

Mengutip laman Dishub Bangkalan, Kir berasal dari bahasa Belanda, yakni Keur. Kir merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji kir adalah kendaraan yang memiliki plat kuning atau angkutan umum. Hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang.

Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:

1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pick up

Syarat pendaftaran uji KIR :

1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
5. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk :

1. Mengujungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda guna memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan
2. Lengkapi persyaratan administrasi
3. Penuhi persyaratan laik jalan
4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
5. Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
6. Pemasangan stiker

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ayu Ting Ting
Sederet Pria Tampan yang Pernah Dekat dengan Ayu Ting Ting
Emoji Wajah Meleleh
Agar Tak Salah Tangkap, Ini Arti Penggunaan Emoji Wajah Meleleh
perempat final Euro 2024
Prediksi Skor Perempat Final Euro 2024: Spanyol vs Jerman
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador
Prediksi Skor Argentina Vs Ekuador Perempat Final Copa America 2024
hasyim asyari cat
DKKP Ungkap Pertemuan Hasyim Asyari dan CAT hingga Pemberian Hadiah
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!