Bahaya Abaikan Uji KIR Kendaraan, Bus Kecelakaan Maut Ciater Jadi Sorotan

Penulis: Aak

kecelakaan ciater subang uji Kir kendaraan
Penampakan bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024). (Tangkap layar video Instagram Info Jawa Barat)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kecelakaan maut bus wisata di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang menelan 11 korban jiwa menjadi sorotan setelah diketahui PO bus ini diduga mengabaikan prosedur uji KIR kendaraan.

Hal ini terkonfirmasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, menegaskan bahwa bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG, yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok ini terlambat melakukan uji KIR.

Masa berlaku uji Kir bus tersebut tercatat hingga 6 Desember 2023. Jenis kendaraan bus itu merupakan tipe HINO/AK1JRKA atas nama pemilik bus masih tertulis PT Jaya Guna Hage. Bahkan bus itu masih berstatus sebagai bus antarkota dalam provinsi (AKDP).

Bus Trans Putera Fajar mengalami kecelakaan maut pada Sabtu (11/5/2024), yang diduga akibat rem blong. Dari 11 korban meninggal dunia, 9 korban adalah siswa, satu orang guru, dan satu pengendara motor warga Subang.

Adapaun, uji KIR adalah persyaratan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor untuk dapat beroperasi.

BACA JUGA: 22 Ambulan Dikerahkan dalam Kecelakaan Bus Subang

Apa itu Uji KIR?

Mengutip laman Dishub Bangkalan, Kir berasal dari bahasa Belanda, yakni Keur. Kir merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji kir adalah kendaraan yang memiliki plat kuning atau angkutan umum. Hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang.

Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:

1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pick up

Syarat pendaftaran uji KIR :

1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
5. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk :

1. Mengujungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda guna memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan
2. Lengkapi persyaratan administrasi
3. Penuhi persyaratan laik jalan
4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
5. Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
6. Pemasangan stiker

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dr Tifa Jokowi
Wajah Jokowi Bengkak, Dr Tifa Sebut Penyakit Berat!
demo ojol-1
Tuntutan Tak Digubris, Ojol Bakal Gelar Demo Lanjutan 22 Juli 2025
Kades Mekarsari Istri dan Anak Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Sindangbarang-Naringgul
Kades Mekarsari, Istri dan Anak Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Sindangbarang-Naringgul
aturan presiden
Prabowo Keluarkan Aturan Baru Soal Justice Collaborator, Apa Itu?
Pemilik tambang cirebon buka suara
Aktivitas Tambang Cirebon Dihentikan Forkopimda, Pemilik Buka Suara: Sudah Memiliki Legalitas
Berita Lainnya

1

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

2

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

3

Sinergi Kampus dan Alumni, UIN Bandung Siap Dorong Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Penggalian Kabel Bawah Tanah di Bandung Kini Pakai Teknologi Canggih, Jalan Mulus Tanpa Macet
Headline
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini
Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau
Diduga Tercemar Limbah Industri, Sungai Citarum di Karawang Jadi Hijau

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.