Bus Wajib Laik Jalan, Apa Itu Uji Kir pada Kendaraan?

uji kir
(Dok.RRI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kecelakaan maut yang melibatkan bus dari perusahaan otobus (PO) Trans Putra Fajar saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat menjadi pertanyaan. Apalagi, kendaraan tersebut tidak melakukan ulang uji KIR, sebagai salah satu syarat laik jalan bagi kendaraan.

Melansir laman Dinas Perubungan (Dishub), KIR serapan bahasa Belanda, yaitu Keuringsinstantie Rijvaardigheid merupakan kumpulan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya. Khususnya, ini penting bagi kendaraan komersil, yang mengangkut penumpang dan barang.

Kendaraan Wajib Uji KIR

uji kir (1)
(Dok.Dishub Kulon Progo)

BACA JUGA: Bahaya Abaikan Uji KIR Kendaraan, Bus Kecelakaan Maut Ciater Jadi Sorotan

Kendaraan yang wajib melakukan pengujian ini adalah kendaraan yang memiliki plat kuning. Namun, kini fungsi ini dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang, seperti:

1. Taxi

2. Mobil sewa

3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online

4. Mobil dan truk pengangkut barang

5. Bus

6. Seluruh jenis truk

7. Mobil pick up

Syarat Pendaftaran

Untuk melakukan pendaftarannya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Kendaraan dalam kondisi baik

2. Dokumen lengkap, seperti BPKB dan STNK

3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum

4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji

5. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan

6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Untuk mendaftarkan mobil dan truk untuk mengikuti pengujian, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda untuk memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan

2. Lengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan

3. Penuhi persyaratan laik jalan sesuai standar yang berlaku

4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku

5. Lakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk

6. Pasang stiker sebagai tanda bahwa kendaraan telah lolos uji KIR

Uji KIR merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan kendaraan bermotor di jalan raya. Dengan mematuhi prosedur pendaftaran dan melalui proses uji yang ketat, kendaraan akan terjamin layak untuk digunakan secara teknis dan dapat memberikan perlindungan bagi pengguna jalan.

 

(Saepul/Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026