Bus Wajib Laik Jalan, Apa Itu Uji Kir pada Kendaraan?

uji kir
(Dok.RRI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kecelakaan maut yang melibatkan bus dari perusahaan otobus (PO) Trans Putra Fajar saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat menjadi pertanyaan. Apalagi, kendaraan tersebut tidak melakukan ulang uji KIR, sebagai salah satu syarat laik jalan bagi kendaraan.

Melansir laman Dinas Perubungan (Dishub), KIR serapan bahasa Belanda, yaitu Keuringsinstantie Rijvaardigheid merupakan kumpulan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya. Khususnya, ini penting bagi kendaraan komersil, yang mengangkut penumpang dan barang.

Kendaraan Wajib Uji KIR

uji kir (1)
(Dok.Dishub Kulon Progo)

BACA JUGA: Bahaya Abaikan Uji KIR Kendaraan, Bus Kecelakaan Maut Ciater Jadi Sorotan

Kendaraan yang wajib melakukan pengujian ini adalah kendaraan yang memiliki plat kuning. Namun, kini fungsi ini dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang, seperti:

1. Taxi

2. Mobil sewa

3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online

4. Mobil dan truk pengangkut barang

5. Bus

6. Seluruh jenis truk

7. Mobil pick up

Syarat Pendaftaran

Untuk melakukan pendaftarannya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Kendaraan dalam kondisi baik

2. Dokumen lengkap, seperti BPKB dan STNK

3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum

4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji

5. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan

6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Untuk mendaftarkan mobil dan truk untuk mengikuti pengujian, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda untuk memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan

2. Lengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan

3. Penuhi persyaratan laik jalan sesuai standar yang berlaku

4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku

5. Lakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk

6. Pasang stiker sebagai tanda bahwa kendaraan telah lolos uji KIR

Uji KIR merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan kendaraan bermotor di jalan raya. Dengan mematuhi prosedur pendaftaran dan melalui proses uji yang ketat, kendaraan akan terjamin layak untuk digunakan secara teknis dan dapat memberikan perlindungan bagi pengguna jalan.

 

(Saepul/Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City