BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, Pemerintah menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya dikenakan pada barang-barang mewah, dan tak dikenakan untuk komoditas bahan-bahan pokok serta serta layanan vital seperti transportasi publik, pendidikan dan kesehatan.
Ketentuan barang bebas PPN itu tercantum juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
“Bahan pokok dan hal penting itu sebagian besar sudah bebas fasilitas tanpa PPN. Demikian pula untuk pendidikan dan kesehatan,” kata Airlangga Hartanto mengutip Antara.
BACA JUGA: Cek Fakta: Gaji Buruh Tak Dipotong PPN 12 Persen
Pemerintah juga sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi yang di dalamnya membahas soal PPN dan ditargetkan bisa rampung pekan ke depan. Nantinya, paket kebijakan itu komoditas yang mendapat pembebasan pajak demi menjaga daya beli masyarakat.
(Usk)