JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini melangkah ke fase lanjutan dengan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke pihak kejaksaan.
Tiga tersangka yang berkas perkaranya telah diserahkan yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, serta Rismon Hasiholan Sianipar. Pelimpahan ini menandai bahwa proses penyidikan terhadap klaster tertentu telah dinilai cukup oleh penyidik.
“Sudah kami limpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Iman menjelaskan, pihaknya kini menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti.
Baca Juga:
Merasa Difitnah Pengacara Jokowi, Rismon Tanggapi Balik soal Isu Ijazah Palsu!
Kasus ini sebelumnya menyeret total delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi tiga nama yang kini lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain proses pemberkasan, polisi juga menerapkan langkah pencegahan dengan melarang seluruh tersangka bepergian ke luar negeri. Mereka juga diwajibkan menjalani wajib lapor satu kali dalam sepekan setiap hari Kamis.
Tak hanya itu, penyidik telah mengakomodasi permintaan para tersangka untuk dilakukan gelar perkara khusus. Namun hasil gelar tersebut menegaskan bahwa status Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP, penyidik menetapkan tersangka dan melanjutkan proses pemberkasan perkara,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers sebelumnya.











