Babak Baru Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan

roy suryo ijazah palsu-1
(doc. ambisius news)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini melangkah ke fase lanjutan dengan melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke pihak kejaksaan.

Tiga tersangka yang berkas perkaranya telah diserahkan yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, serta Rismon Hasiholan Sianipar. Pelimpahan ini menandai bahwa proses penyidikan terhadap klaster tertentu telah dinilai cukup oleh penyidik.

“Sudah kami limpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Iman menjelaskan, pihaknya kini menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti.

Baca Juga:

Merasa Difitnah Pengacara Jokowi, Rismon Tanggapi Balik soal Isu Ijazah Palsu!

Kasus ini sebelumnya menyeret total delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi tiga nama yang kini lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain proses pemberkasan, polisi juga menerapkan langkah pencegahan dengan melarang seluruh tersangka bepergian ke luar negeri. Mereka juga diwajibkan menjalani wajib lapor satu kali dalam sepekan setiap hari Kamis.

Tak hanya itu, penyidik telah mengakomodasi permintaan para tersangka untuk dilakukan gelar perkara khusus. Namun hasil gelar tersebut menegaskan bahwa status Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP, penyidik menetapkan tersangka dan melanjutkan proses pemberkasan perkara,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers sebelumnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026