BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ayam Goreng Widuran, restoran yang berdiri sejak tahun 1973 kini tengah menjadi perbincangan publik, karena isu ayam goreng andalannya merupakan produk non-halal atau mengandung unsur babi.
Isu tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat, khusunya pelanggan setia yang menyukai Ayam Goreng Widuran.
Ayam Goreng Widuran telah lama dikenal sebagai salah satu tujuan kuliner favorit di Solo. Mengusung resep tradisional yang diwariskan secara turun-temurun, warung makan yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Jebres, Solo ini terus berhasil menarik minat pelanggan untuk kembali menikmati hidangannya.
Keunikan warung ini terletak pada cara pengolahan yang masih mempertahankan metode tradisional, dengan bumbu rempah khas Nusantara dan tanpa tambahan bahan pengawet. Kelezatan dan keempukan daging ayam kampung yang digunakan menjadi daya tarik utama, membuat banyak pelanggan merasa ketagihan atau “tuman.” Seiring waktu, Ayam Goreng Widuran pun berhasil memperluas usahanya dengan membuka sejumlah cabang, termasuk di Bali.
Namun, reputasi baik yang telah dibangun selama bertahun-tahun kini terganggu oleh rumor di media sosial yang menyebutkan adanya kandungan non-halal dalam produk mereka. Isu ini menyebar dengan cepat dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagai tempat makan yang sudah memiliki nama besar dan pelanggan setia, kabar tersebut tentu menjadi ancaman serius bagi citra Ayam Goreng Widuran.
Menanggapi polemik yang tengah ramai diperbincangkan, manajemen Ayam Goreng Widuran akhirnya memberikan klarifikasi. Melalui akun Instagram resmi mereka, @ayamgorengwiduransolo, pihak manajemen menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh isu tersebut. Mereka menyatakan sangat memahami kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat.
Sebagai upaya awal untuk meredakan situasi dan memberikan kepastian, manajemen Ayam Goreng Widuran telah melakukan sejumlah langkah nyata.
“Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL di seluruh outlet dan media sosial resmi kami,” demikian pernyataan resmi yang diunggah pada Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga:
Bupati Bogor Kerahkan Disdagin dan Seluruh Camat Pantau Makanan Mengandung Babi
Sidak Makanan Mengandung Babi Berlogo Halal di Bogor, 11 Lokasi Toko Modern Jadi Sasaran Bupati
Keputusan tersebut diambil sebagai wujud keterbukaan dan tanggung jawab manajemen terhadap konsumen, meskipun kenyataan ini cukup mengejutkan banyak orang yang selama ini menganggap Ayam Goreng Widuran sebagai sajian untuk khalayak umum.
Sikap manajemen Ayam Goreng Widuran yang secara terbuka menyatakan status non-halal produknya menjadi pembelajaran berharga bagi dunia kuliner di Indonesia.
(Virdiya/)