Ayah Pegi Setiawan Hadiri Sidang Praperadilan Di PN Bandung

Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Pegi Setiawan (Tangkap layar Humas Polda Jabar)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rudi Irawan, ayah dari Pegi Setiawan alias Perong yang menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rudi yang didampingi kuasa hukum ingin menghadiri langsung sidang praperadilan yang dijadwalkan hari ini, Senin 24 Juni 2024.

“Saya mah cuma mendampingi saja, ingin tahu keadaannya. Belum ketemu,” kata Rudi di PN Bandung.

Rudi belum mendapatkan informasi apakah Pegi Setiawan akan hadir dalam persidangan atau tidak.

“Belum tau, kalau ketemu kemarin aja pas Kamis (ketemu Pegi). Kondisi sehat,” ungkapnya.

Rudi berharap, nantinya hasil sidang praperadilan, akan menguntungkan Pegi Setiawan. Ia ingin, Pegi lepas dari segala proses hukum, yang menjeratnya saat ini.

“Harapannya supaya Pegi tetap bebas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Spanduk dukungan terhadap Pegi Setiawan yang merupakan tersangka kasus Vina Cirebon terpasang di tembok Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 24 Juni 2024, pagi.

Ada dua kalimat yang tertulis dalam spanduk tersebut, Bebaskan Pegi Setiawan dan Hilangkan Kriminalisasi Hukum di Bumi Pertiwi Indonesia.

Selain dua kalimat tersebut, spanduk tersebut juga dibubuhi sejumlah tanda tangan yang diduga sebagai bentuk ekspresi dukungan untuk dibebaskannya Pegi Setiawan alias Perong.

BACA JUGA: Polda Jabar Siap Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Perong di PN Bandung

Belum diketahui siapa yang memasang spanduk tersebut jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin 24 Juni 2024.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong akan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung hari ini, Senin 24 Juni 2024. Sidang tersebut telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih mengatakan bahwa sidang praperadilan Pegi Perong akan dipandu oleh hakim tunggal bernama Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.

“Hakim yang mengadili bapak Eman Sulaeman. Panitera penggantinya adalah pak Ahmad Al Atta,” kata Jon, Jumat 21 Juni 2024.

Jon mengungkapkan, sidang praperadilan tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang akan berlangsung di Ruang 6 PN Bandung.

“Karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari senin 24 juni 2024 pukul 09.00 WIB,” pungkasnya.

 

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Program DAKOCAN
Program Dakocan Pemkab Cirebon Ditargetkan Menyasar 639.333 Anak
Ketua yayasan ponpes lombok
Terinspirasi Film Walid, Kasus Predator Seks Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Terungkap
purnawirawan tni prabowo
Didesak Purnawirawan TNI Soal Gibran, Ini Sikap dari Prabowo
Stabilisasi Harga dan Dorong Perkembangan UMKM Lokal, Disdagin Kota Bandung Bakal Gelar Bazar Mura
Stabilisasi Harga dan Dorong Perkembangan UMKM Lokal, Disdagin Kota Bandung Bakal Gelar Bazar Mura
Windy 'Idol'
Windy 'Idol' Menangis di KPK: Saya Pengen Punya Masa Depan
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.