Awas Tertukar, Ini Perbedaan Motor Listrik dan Sepeda Listrik

motor listrik dan sepeda listrik
ilustrasi (Pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Kendaraan masa depan seperti motor listrik dan sepeda listrik mulai masif di jalanan Indonesia.

Kedua kendaraan tersebut sama-sama ditenagai baterai sebagai energi utama. Namun, masyarakat awam kerap terkecoh dengan motor listrik dan sepeda listrik karena rupanya yang sama.

Terkait hal ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Adapun aturan tentang ini ada di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sedangkan sepeda motor listrik ikut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

BACA JUGA: Exotic Sterrato Motor Listrik Termurah Subsidi, Intip Spesifikasi dan Harga

Perbedaan Motor Listrik dan Sepeda Listrik

Kami akan mengulas lebih dalam lagi mengenai perbedaan keduanya. Mengutip beberapa sumber, berikut perbedaannya:

Terdapat beberapa perbedaan antara kedua kendaraan ini yang perlu kita ketahui sebelum memilih kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan kita. Di bawah ini adalah beberapa perbedaan utama:

  1. Kecepatan
    • Sepeda Listrik: Sepeda listrik dibatasi oleh hukum untuk mencapai kecepatan maksimal sekitar 25 kilometer per jam. Kecepatan ini sudah cukup untuk perjalanan di dalam kota.
    • Motor Listrik: Kecepatan pada motor listrik ditentukan oleh kapasitas baterai dan desain mesinnya. Motor listrik memiliki kecepatan yang jauh lebih tinggi daripada sepeda listrik dan bisa mencapai kecepatan yang cukup tinggi, tergantung pada jenisnya.
  2. Kelengkapan Kendaraan
    • Sepeda Listrik: Sepeda listrik biasanya dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor. Kelengkapannya relatif sederhana dan cukup untuk penggunaan sehari-hari.
    • Motor Listrik: Motor listrik memiliki lebih banyak kelengkapan, termasuk lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok, penunjukkan kecepatan, dan berbagai fitur keselamatan lainnya.
  3. Kapasitas Motor Penggerak dan Baterai
    • Sepeda Listrik: Karena dirancang untuk kecepatan rendah, sepeda listrik biasanya menggunakan motor penggerak berdaya rendah dan baterai dengan kapasitas yang lebih kecil.
    • Motor Listrik: Motor listrik, yang memiliki kecepatan lebih tinggi, menggunakan motor penggerak berdaya lebih besar dan baterai dengan kapasitas yang lebih tinggi untuk mendukung kecepatannya.
  4. Jarak Tempuh
    • Sepeda Listrik: Sepeda listrik dirancang untuk perjalanan jarak dekat dengan jarak tempuh berkisar antara 20 hingga 30 kilometer dengan satu pengisian baterai penuh.
    • Motor Listrik: Motor listrik memiliki jarak tempuh yang lebih besar dibandingkan sepeda listrik, sehingga lebih cocok untuk perjalanan jarak jauh.
  5. Daya Angkut Beban
    • Sepeda Listrik: Sepeda listrik dengan motor penggerak berdaya rendah memiliki batasan daya angkut yang tidak terlalu berat, biasanya maksimal 120 kilogram.
    • Motor Listrik: Motor listrik mampu mengangkut beban yang lebih berat, dengan kapasitas minimal 120 kilogram atau lebih tergantung pada modelnya.
  6. Kelengkapan Berkendara
    • Sepeda Listrik: Pengguna sepeda listrik hanya diwajibkan berusia minimal 12 tahun dan mengenakan helm sebagai langkah keselamatan dasar.
    • Motor Listrik: Pengendara motor listrik memerlukan SIM (Surat Izin Mengemudi), helm, jaket, celana panjang, dan sepatu sebagai bagian dari persyaratan keselamatan berkendara yang lebih ketat.

Ketika memilih antara keduanya, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan pribadi, tujuan perjalanan, dan preferensi Anda.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun