Aturan Program Tapera, Pencairan Harus Nunggu Pensiun?

program tapera
(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan sejumlah golongan pekerja untuk ikut serta, dengan potongan gaji sebesar 3 persen setiap bulan.

Program ini mencakup pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik desa, dan pekerja badan usaha milik swasta, serta beberapa golongan pekerja lainnya termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.

Hak dalam Program Tapera

Setelah terdaftar sebagai peserta Tapera, mereka berhak mendapatkan berbagai hak berikut:

BACA JUGA: Buruh Bakal Gelar Aksi Demo Nasional Jika Program Tapera Tak Dibatalkan

  1. Pemanfaatan dana Tapera
  2. Nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu
  3. Pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan
  4. Informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera
  5. Informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai penempatan dana Tapera dan posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya

Syarat Pencairan

Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 24, peserta Tapera bisa memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya jika status kepesertaannya berakhir.

Status kepesertaan berakhir jika peserta memenuhi salah satu kriteria, diantaranya:

  • Telah pensiun bagi pekerja
  • Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
    Peserta meninggal dunia
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
  • Pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir

Cara Pencairan

Adapun langkah-langkah yang harus diikuti untuk mencairkan simpanan Tapera:

Bagi PPK (Biro/Badan/Bagian kepegawaian K/L dan Pemda)

Melakukan pengkinian data peserta melalui Portal Pemberi Kerja dengan mengubah status pekerja aktif menjadi pensiun, diberhentikan, atau meninggal dunia.

Bagi PNS Pensiun (BUP, pensiun dini, diberhentikan)

Melakukan pengkinian data peserta melalui Portal Kepesertaan dengan mengisi data diri, terutama nomor rekening dengan mencantumkan nama sesuai dengan buku tabungan dan nomor kontak yang dapat dihubungi

Bagi Ahli Waris PNS Pensiun

Mengirimkan berkas permohonan dengan melampirkan:

  • Surat pernyataan bermaterai (dapat diunduh melalui situs Tapera)
  • Surat keterangan ahli waris yang dilengkapi dengan fotokopi SK pensiun meninggal dunia/karip
  • Fotokopi rekening tabungan ahli waris
  • Fotokopi KTP seluruh ahli waris
  • Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris, jika ahli waris lebih dari satu orang
  • Berkas dikirimkan kepada Tim Pengembalian Tabungan, yang beralamatkan di Wisma Iskandarsyah Blok B2-B3 Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nutrisi Ikan Patin
Mengintip Kandungan Nutrisi Ikan Patin
baterai mobil listrik bocor
Mirip HP, Baterai Mobil Listrik Bisa 'Bocor' dari Faktor Ini!
Seni Nirmana
2 Jenis Nirmana dan Pentingnya Mempelajari Seni Rupa
home charger services pln byd
Home Charging PLN-BYD, Pakai dan Pasang Cuma Lewat Aplikasi
Presiden Russia Vladimir Putin AS mendorong duni-Cover
Presiden Russia Vladimir Putin: "AS mendorong dunia menuju ke konflik global"
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
polisi tembak siswa
Polisi Tembak 3 Siswa Anggota Paskibra di Semarang, 1 di Antaranya Tewas
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Para Pedagang dan Warga Minta Jalan di Bawah Flyover Ciroyom Dibuka Sebelum JPO Dibangun
Para Pedagang dan Warga Minta Jalan di Bawah Flyover Ciroyom Dibuka Sebelum JPO Dibangun
Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia
Kabar Duka, Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia