BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan sejumlah golongan pekerja untuk ikut serta, dengan potongan gaji sebesar 3 persen setiap bulan.
Program ini mencakup pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik desa, dan pekerja badan usaha milik swasta, serta beberapa golongan pekerja lainnya termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan.
Hak dalam Program Tapera
Setelah terdaftar sebagai peserta Tapera, mereka berhak mendapatkan berbagai hak berikut:
BACA JUGA: Buruh Bakal Gelar Aksi Demo Nasional Jika Program Tapera Tak Dibatalkan
- Pemanfaatan dana Tapera
- Nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu
- Pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan
- Informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera
- Informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai penempatan dana Tapera dan posisi nilai kekayaan atas simpanan dan hasil pemupukannya
Syarat Pencairan
Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 pasal 24, peserta Tapera bisa memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya jika status kepesertaannya berakhir.
Status kepesertaan berakhir jika peserta memenuhi salah satu kriteria, diantaranya:
- Telah pensiun bagi pekerja
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
Peserta meninggal dunia - Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
- Pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir
Cara Pencairan
Adapun langkah-langkah yang harus diikuti untuk mencairkan simpanan Tapera:
Bagi PPK (Biro/Badan/Bagian kepegawaian K/L dan Pemda)
Melakukan pengkinian data peserta melalui Portal Pemberi Kerja dengan mengubah status pekerja aktif menjadi pensiun, diberhentikan, atau meninggal dunia.
Bagi PNS Pensiun (BUP, pensiun dini, diberhentikan)
Melakukan pengkinian data peserta melalui Portal Kepesertaan dengan mengisi data diri, terutama nomor rekening dengan mencantumkan nama sesuai dengan buku tabungan dan nomor kontak yang dapat dihubungi
Bagi Ahli Waris PNS Pensiun
Mengirimkan berkas permohonan dengan melampirkan:
- Surat pernyataan bermaterai (dapat diunduh melalui situs Tapera)
- Surat keterangan ahli waris yang dilengkapi dengan fotokopi SK pensiun meninggal dunia/karip
- Fotokopi rekening tabungan ahli waris
- Fotokopi KTP seluruh ahli waris
- Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris, jika ahli waris lebih dari satu orang
- Berkas dikirimkan kepada Tim Pengembalian Tabungan, yang beralamatkan di Wisma Iskandarsyah Blok B2-B3 Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
(Saepul/Aak)