JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan tengah mempercepat pembahasan regulasi pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebut Ada dua regulasi yang akan dikebut dan targetnya selesai sebelum 17 Agustus 2025. Keduanya bakal dibahas bersamaan dengan persiapan operasional KDMP.
Dua aturan itu merujuk pada Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Tentu ini tidak bisa satu putaran akan harmonisasi dilanjutkan pada rapat yang berikutnya dan kita berharap nanti sebelum 17 (Agustus) mudah-mudahan ini bisa sudah jadi,” kata Zulkifli di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Sebagai informasi, dua aturan itu akan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga:
Karawang Tancap Gas Koperasi Merah Putih, 2.552 Pengurus Resmi Dilantik
Tegas! Bulog Tak Akan Beri Bantuan Pangan Beras Bagi Pemain Judol
Rancangan Permendes akan mengatur mengenai persetujuan kepala desa untuk pembiayaan KDMP. Sementara itu, rancangan Permendagri akan mengatur mengenai persetujuan bupati atau walikota untuk pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
“Tentu nanti lebih teknis lagi akan dilanjutkan rapat nanti sinkronisasi dengan harmonisasi dengan kementerian terkait,” ujar Sebelumnya, Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. Ia menegaskan pembangunan fisik bukan prioritas utama dalam pelaksanaan program Kopdes Merah Putih. Desa justru didorong untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia agar dana koperasi dapat langsung dialokasikan ke kegiatan ekonomi warga.
“Aset tadi, soal aset, kan tidak harus menggunakan semua aset yang harus dibangun baru, atau yang enggak ada kita buat ada—enggak. Kalau ada aset yang ideal di desa, pakai saja itu,” kata Budi.
“Karena lebih banyak nanti pembiayaan itu dipakai untuk modal kerja, bukan untuk bangun gedung dan sebagainya yang tidak punya kapasitas untuk pengembalian pinjaman,” sambungnya.
(Dist)