Sri Mulyani akan Ubah Aturan Impor Barang Bawaan, Gegara Komplen Publik?

Penulis: Saepul

aturan barang bawaan impor (1)
(Dok.Setkab)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, berencana untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur tentang pelarangan dan pembatasan impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, barang-barang non-komersial yang bukan untuk dijual atau untuk penggunaan pribadi akan diatur oleh Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai.

BACA JUGA: Keluarkan Aturan Impor Elektronik Baru, LP3ES Apresiasi Kemenprin

Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sempat menuai kontroversi karena mengatur pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk alat elektronik dan pakaian jadi.

Aturan tersebut memantik banyak protes dari masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Setelah isu itu viral, pemerintah merevisi aturan tersebut menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Namun, aturan baru itu masih menimbulkan masalah, terutama terkait larangan dan pembatasan importasi barang-barang untuk keperluan komersial.

Airlangga mengakui bahwa aturan tersebut menyebabkan lebih dari 26 ribu kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Surabaya. Kontainer-kontainer tersebut berisi tujuh komoditas barang yang importasinya diperketat, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik.

Untuk menyelesaikan masalah kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, pemerintah memutuskan untuk kembali merevisi aturan impor itu. Keputusan untuk merevisi aturan itu diambil dalam rapat internal bersama Presiden Jokowi.

Sebagai revisi, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Aturan yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 itu memberikan relaksasi perizinan impor untuk tujuh kelompok barang impor, seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup. Selain itu, relaksasi juga diberikan kepada komoditas lainnya, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris.

“Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini,” kata Airlangga dalam konferensi persnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

5

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
Headline
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Al Hamra Hehanussa Resmi Memperkuat Persib
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.