Bagaimana Aturan Hukum di Indonesia Terkait Minuman Beralkohol?

Penulis: Vini

Aturan alkohol di Indonesia
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tercatat sudah 9 orang warga Cianjur tewas akibat kasus menenggak alkohol 96 persen yang dicampur minuman perasa.

Sebelumnya, sejumlah warga Cianjur tersebut diberitakan keracunan minuman alkohol pada Jumat (7/2/2025) malam. Terkait hal ini, apakah di Indonesia memiliki aturan hukum perihal minuman yang mengandung alkohol?

Minuman beralkohol di Indonesia memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Konsumsi alkohol dapat dianggap sebagai pelanggaran jika tidak sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi Minuman Beralkohol di Indonesia

Perdebatan mengenai aturan hukum konsumsi alkohol terus berkembang. Sebagai negara demokratis dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia menghadapi dilema antara kebebasan individu dan norma agama yang melarang konsumsi alkohol.

Minuman beralkohol mengandung etil alkohol atau etanol yang dihasilkan dari fermentasi bahan pertanian yang mengandung karbohidrat. Proses produksinya bisa melalui fermentasi atau ditambah dengan destilasi.

Pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang mengatur sanksi bagi peminum alkohol.

Berdasarkan RUU tersebut, individu yang mengonsumsi alkohol dapat dipenjara maksimal dua tahun atau didenda hingga Rp10 juta.

Sementara itu, distributor dan produsen yang melanggar aturan berisiko menghadapi hukuman penjara hingga sepuluh tahun.

Klasifikasi Minuman Beralkohol

Menurut Pasal 4 dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol dikelompokkan berdasarkan kadar etanolnya:

  • Golongan A: Mengandung etanol lebih dari 1% hingga 5%
  • Golongan B: Mengandung etanol lebih dari 5% hingga 20%
  • Golongan C: Mengandung etanol lebih dari 20% hingga 55%

Selain itu, RUU ini juga melarang konsumsi minuman beralkohol tradisional serta minuman beralkohol campuran atau racikan.

Pengecualian Konsumsi Alkohol

Meskipun terdapat larangan, aturan ini tidak berlaku dalam kondisi tertentu yang disebut sebagai “kepentingan terbatas.” Pasal 8 dalam RUU tersebut menyatakan bahwa larangan minum alkohol dikecualikan untuk:

  • Adat dan ritual keagamaan
  • Wisatawan
  • Penggunaan dalam farmasi
  • Tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan
  • Ketentuan lebih lanjut terkait pengecualian ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Syarat dan Larangan bagi Peminum Alkohol

Di Indonesia, konsumsi alkohol tidak sepenuhnya dilarang, tetapi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Harus berusia cukup (dewasa)
  • Tidak mengonsumsi alkohol di Aceh, yang menerapkan syariat Islam secara ketat
  • Alkohol lokal hanya boleh dikonsumsi dalam acara khusus
  • Pembeli dan peminum harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Dilarang minum alkohol di supermarket atau pasar
  • Tidak boleh mengemudi setelah minum alkohol
  • Dilarang menawarkan alkohol kepada anak di bawah umur
  • Tidak diizinkan mengonsumsi alkohol saat bekerja
  • Dilarang minum alkohol di sekolah, tempat ibadah, dan tempat umum
  • Tidak diperbolehkan mencampur alkohol dengan minuman lain yang tidak sesuai standar kesehatan

Pengawasan dan Regulasi Penjualan Alkohol

Selain konsumsi, pemerintah juga mengatur distribusi dan penjualan minuman beralkohol. Berdasarkan Pasal 14 Permendag No. 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, alkohol tidak boleh dijual di lokasi yang berdekatan dengan:

  • Tempat ibadah
  • Lembaga pendidikan
  • Rumah sakit

Penjualan alkohol hanya diperbolehkan di hotel, restoran, dan bar yang telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. Pemerintah daerah juga berwenang menetapkan lokasi tertentu yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol.

BACA JUGA: Korban Pesta Miras Cianjur Bertambah Jadi 9 Orang

Aturan minuman alkohol di Indonesia, Indonesia tidak sepenuhnya melarang konsumsi alkohol, tetapi pemerintah menerapkan berbagai regulasi ketat untuk mengontrol peredarannya. Peminum alkohol harus mematuhi aturan yang berlaku agar tidak melanggar hukum dan menghadapi sanksi. Namun, bagi anda yang ingin meminum alkohol, pertimbangkan kembali terkait efek samping yang akan terjadi pada kesehatan anda.

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
uji emisi kendaraan
Proses Cepat, DLH Jakarta Buka Uji Emisi Kendaraan Gratis
byd pse
BYD Terdeteksi Belum Terdaftar PSE Privat, Bisa Terancam Sanksi
Efisiensi Cimahi Tuai Kritik
Efisiensi Anggaran di Kota Cimahi Tuai Kritik, Dianggap Korbankan Program Pro Rakyat
Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Coba Masuk Makkah, Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Tim Gabungan Hadapi Kendala Evakuasi Korban Akibat Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon Kerap Terjadi
19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.