Site icon Teropong Media

Bagaimana Aturan Hukum di Indonesia Terkait Minuman Beralkohol?

Aturan alkohol di Indonesia

Ilustrasi. (Freepik)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Tercatat sudah 9 orang warga Cianjur tewas akibat kasus menenggak alkohol 96 persen yang dicampur minuman perasa.

Sebelumnya, sejumlah warga Cianjur tersebut diberitakan keracunan minuman alkohol pada Jumat (7/2/2025) malam. Terkait hal ini, apakah di Indonesia memiliki aturan hukum perihal minuman yang mengandung alkohol?

Minuman beralkohol di Indonesia memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Konsumsi alkohol dapat dianggap sebagai pelanggaran jika tidak sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi Minuman Beralkohol di Indonesia

Perdebatan mengenai aturan hukum konsumsi alkohol terus berkembang. Sebagai negara demokratis dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia menghadapi dilema antara kebebasan individu dan norma agama yang melarang konsumsi alkohol.

Minuman beralkohol mengandung etil alkohol atau etanol yang dihasilkan dari fermentasi bahan pertanian yang mengandung karbohidrat. Proses produksinya bisa melalui fermentasi atau ditambah dengan destilasi.

Pemerintah telah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang mengatur sanksi bagi peminum alkohol.

Berdasarkan RUU tersebut, individu yang mengonsumsi alkohol dapat dipenjara maksimal dua tahun atau didenda hingga Rp10 juta.

Sementara itu, distributor dan produsen yang melanggar aturan berisiko menghadapi hukuman penjara hingga sepuluh tahun.

Klasifikasi Minuman Beralkohol

Menurut Pasal 4 dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol dikelompokkan berdasarkan kadar etanolnya:

Selain itu, RUU ini juga melarang konsumsi minuman beralkohol tradisional serta minuman beralkohol campuran atau racikan.

Pengecualian Konsumsi Alkohol

Meskipun terdapat larangan, aturan ini tidak berlaku dalam kondisi tertentu yang disebut sebagai “kepentingan terbatas.” Pasal 8 dalam RUU tersebut menyatakan bahwa larangan minum alkohol dikecualikan untuk:

Syarat dan Larangan bagi Peminum Alkohol

Di Indonesia, konsumsi alkohol tidak sepenuhnya dilarang, tetapi terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

Pengawasan dan Regulasi Penjualan Alkohol

Selain konsumsi, pemerintah juga mengatur distribusi dan penjualan minuman beralkohol. Berdasarkan Pasal 14 Permendag No. 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, alkohol tidak boleh dijual di lokasi yang berdekatan dengan:

Penjualan alkohol hanya diperbolehkan di hotel, restoran, dan bar yang telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. Pemerintah daerah juga berwenang menetapkan lokasi tertentu yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol.

BACA JUGA: Korban Pesta Miras Cianjur Bertambah Jadi 9 Orang

Aturan minuman alkohol di Indonesia, Indonesia tidak sepenuhnya melarang konsumsi alkohol, tetapi pemerintah menerapkan berbagai regulasi ketat untuk mengontrol peredarannya. Peminum alkohol harus mematuhi aturan yang berlaku agar tidak melanggar hukum dan menghadapi sanksi. Namun, bagi anda yang ingin meminum alkohol, pertimbangkan kembali terkait efek samping yang akan terjadi pada kesehatan anda.

 

(Virdiya/Budis)

Exit mobile version