BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Kuningan, Jawa Barat, berhasil membongkar kasus peredaran uang palsu (upal) yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RM (26), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kuningan, AKBP Ali Akbar, menjelaskan pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di Pasar Galuh, Kecamatan Luragung, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga pada 4 September 2025.
“Warga menemukan adanya lembaran uang pecahan Rp20 ribu diduga palsu beredar di pasar, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” kata Ali, mengutip Antara (10/9/2025).
Ia menjelaskan, dari tangan tersangka polisi mengamankan lima lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu serta sebuah ponsel yang diduga dipakai untuk mendukung aksinya.
Kapolres menuturkan, RM yang berstatus ASN itu berperan aktif menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu dalam transaksi sehari-hari di pasar.
Pelaku disebut kerap menyasar warung atau toko kecil dengan cara membeli barang, lalu menggunakan uang palsu untuk memperoleh kembalian berupa uang asli.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pelaku mencetak uang palsu menggunakan mesin printer,” ujarnya.
Selain kasus tersebut, pihaknya pun sudah menangkap dua pelaku lain berinisial R (35) serta IP (31) dalam pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Cimahi, Kuningan pada 23 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, R berperan sebagai pihak yang menyimpan sekaligus mengedarkan uang palsu, sementara IP berperan membantu dengan mengantar pelaku utama saat menjalankan aksinya.
Baca Juga:
Polres Kuningan Bongkar Jaringan Uang Palsu, Nilai Sitaan Lebih dari Rp1 Miliar
Terpedaya Ritual Penggandaan Uang, Pria Ini Tertangkap Edarkan Uang Palsu di Tasikmalaya
Dari keduanya, polisi berhasil mengamankan 32 lembar uang palsu dengan berbagai pecahan, uang hasil penukaran sebesar Rp523 ribu, dua unit telepon genggam, serta satu sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
(Virdiya/_Usk)