JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Besaran terbaru untuk uang lembur dan uang makan lembur bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN untuk tahun anggaran 2026 resmi ditetepkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan pada 14 Mei 2025.
Beleid tersebut menjelaskan bahwa uang lembur merupakan kompensasi atas kerja di luar jam kerja reguler yang dilakukan oleh pegawai atas dasar perintah resmi.
Baca Juga:
Cek, Segini Uang Lembur ASN dan Non ASN 2026!
Gubernur Koster Bakal Pecat ASN yang Ketahuan Selingkuh
“Uang lembur merupakan kompensasi bagi pegawai ASN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang,” demikian bunyi PMK tersebut.
Tidak hanya untuk ASN, aturan ini juga mencakup pegawai non ASN yang melaksanakan tugas rutin di kementerian atau lembaga. Termasuk di dalamnya adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, yang berhak atas uang lembur jika bekerja minimal dua jam secara berturut-turut.
Ketentuan uang lembur ini diberikan maksimal satu kali dalam sehari. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin efisiensi dan kepatuhan terhadap batasan anggaran. (_usamah kustiawan)