BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Armor Toreador, terdakwa kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila, divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2024).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 6 tahun penjara.
Armor Toreador menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak akan mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari unggahan video KDRT oleh Cut Intan Nabila di Instagram.
Video tersebut memperlihatkan Armor Toreador memukul Intan Nabila, bahkan bayinya hampir tertendang.
Intan Nabila mengungkapkan ini bukan KDRT pertama yang dialaminya dan ia memiliki banyak bukti video. Ia juga mengaku berkali-kali diselingkuhi suaminya.
BACA JUGA: Vonis Kasus KDRT Armor Toreador Diputus Hari Ini: Tuntutan 6 Tahun Penjara!
Sebelum sidang Vonis putusan, Armor dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Rabu (18/12/2024). Armor sendiri memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyatakan akan memberikan tanggapan setelah vonis dibacakan.
Kasus KDRT ini viral setelah beredarnya video yang memperlihatkan perbuatan Armor di media sosial. Polres Bogor kemudian menanggapi laporan tersebut dan menangkap Armor.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, yang juga seorang selebgram.
(Hafidah Rismayanti/Usk)