APVI: Rokok Elektrik Berpotensi Jadi Industri Unggulan di Indonesia

Rokok Elektrik
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Rokok elektrik berpotensi menjadi industri unggulan baru di Indonesia.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto dalam diskusi dialektika demokrasi bertajuk Mengkaji lebih dalam zat adiktif di RUU Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2023).

“Industri rokok elektrik sudah ada 10 tahun di Indonesia dan baru mendapat perhatian tahun 2017, dikenai cukai tahun 2018 dan akhirnya sampai sekarang terus berkembang,” kata Aryo.

Menurut dia, saat ini tidak ada negara di dunia yang melarang penggunaan rokok elektrik. Bahkan, sejumlah negara yang tadinya memberlakukan pembatasan ketat, kini membuka diri dan memperbaharui regulasi.

Saat ini, kata dia, RUU Kesehatan Omnibus Law terus menjadi diskursus publik, salah satu poin yang menuai pro dan kontra adalah produk tembakau, yang dikategorikan sebagai zat adiktif bersama dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.

Aryo menuturkan, rokok elektrik merujuk pada riset dari sejumlah negara seperti Inggris hingga New Zealand. Sampai saat ini ada enam juta pengguna rokok elektrik di Indonesia dan sudah membuka 200 ribu lapangan pekerjaan baru.

“Industrinya sampai sekarang berkembang, dan juga berdampingan sama petani tembakau,” ujarnya.

Dia menekankan, pihaknya kini terus mengembangkan riset mengenai produk tembakau lokal untuk bahan rokok elektrik.

BACA JUGA: Tembakau Alternatif Kurangi Risiko Bagi Perokok Dewasa

Rokok elektrik (vape), kata dia, 50 persen lebih dari tembakau lokal. Saat ini, pihaknya terus menggali bagaimana caranya agar bisa 100 persen dari tembakau lokal.

“Kami berharap pemerintah dan legislatif untuk bisa dapat dukungan dan bersama-sama membangun industri ini,” ujarnya.

Aryo menyatakan dengan dukungan para pembuat kebijakan, rokok elektrik dapat menjadi industri unggulan baru.

Sementara itu, anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo menekankan DPR tidak pernah bersinggungan dengan komoditas tembakau, dan DPR hanya berkepentingan untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik.

“Kami menyampaikan kepada publik bahwa undang-undang kesehatan tidak ada irisan, tidak ada titik singgung dengan masalah yang namanya pertembakauan, apalagi zat adiktif yang disertakan dengan narkoba. Itu sama sekali tidak pernah kami bahas,” ujarnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.