Apakah Tenaga Honorer dan Freelance Dapat THR?

Penulis: Anisa

Apakah tenaga honorer dan freelance dapat THR
(Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — THR merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja saat menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR merupakan bentuk penghargaan dan perhatian perusahaan kepada pekerja. Tak hanya itu, THR diharapkan dapat membatu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan.

Secara umum, pemerintah telah mengatur kriteria penerima THR beserta besarannya. Pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk membayar THR dengan peraturan yang mengikat. Lalu, apakah honorer dan freelance dapat THR? Simak dalam artikel ini untuk mengetahuinya

Apakah Honorer Dapat THR?

Menteri ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Penerbitan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan SE tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Besaran THR yang diterima oleh pekerja berbeda-beda. Hal ini berdasarkan pada masa kerja dan perjanjian kerja. Pekerja dengan masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, akan mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sementara, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari dua belas bulan akan diberi THR secara proporsional.

Kemudian, pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, akan dibayar THR sebesar upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, akan dibayarkan THR senilai upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

SE di atas juga mengatur pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Pekerja dengan upah satuan hasil akan mendapat THR senilai satu bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Beda dengan THR ASN, tenaga honorer diatur dalam skema perhitungan THR yang berbeda. Tidak semua tenaga honorer di Indoensia mendapat THR. Honorer yang berhak mendapat THR ialah honorer yang dinyatakan lulus seleksi pada CPNS 2024.

BACA JUGA:

Ini Ketentuan THR yang Wajib Dibayar Perusahaan, Karyawan Harus Tahu!

Mekanisme THR PNS, Perlukah Dihubungkan dengan Kinerja?

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Mereka yang lolos akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, komponen THR yang akan diterima oleh honorer yang dinyatakan lulus CPNS 2024 terdiri atas 80% gaji NS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja.

Apakah Freelancer Dapat THR?

Menjelang hari raya, banyak pekerja freelancer yang bertanya apakah turut mendapatkan THR atau tidak. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja freelance berhak mendapat THR dengan perhitungan THR berdasarkan pada masa kerja serta pola pembayaran upah yang diterima.

Pekerja freelancer dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka besaran THR dihitung dari rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Sementara bagi pekerja freelancer yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mak besaran THR disesuaikan dengan rata-rata gaji bulanan selama masa kerja yang telah berjalan.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Surat Pemakzulan Gibran
Ketua MPR Ahmad Muzani Belum Terima Laporan Surat Pemakzulan Gibran
Revitalisasi Tambak Pantura - Dok KKP
Revitalisasi Tambak Pantura Sasar Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu
inggris beli jet F‑35A
Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
KKN Mahasiswa IPB University di Cianjur
104 Mahasiswa KKN IPB University Bantu Pertanian Cianjur di 8 Kecamatan
Listyo Sigit Cium Tangan Megawati
Kapolri Listyo Sigit Cium Tangan Megawati, Ketua MPR Beri Respon Begini
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Headline
jenderal Iran
Jenderal Iran Tampil di Publik Usai Dikabarkan Tewas Akibat Bom Israel
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.