Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

PDIP Pilkada
Ilustrasi- Kotak Suara Pilkada (NU Online)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pilkada serentak 2024 menjadi momen penting dalam demokrasi Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai bagian integral dalam menyelenggarakan Pilkada di tingkat kecamatan.

PPK Pilkada terdiri dari lima anggota, yang terbagi menjadi satu ketua dan empat anggota lainnya. Ketua PPK dipilih dari kalangan anggota PPK itu sendiri. Untuk PPK Pilkada 2024, tersedia 36.385 posisi anggota yang akan ditempatkan di 7.277 kecamatan di seluruh Indonesia.

Persyaratan Pendaftaran

Syarat-syarat Umum:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia minimum 17 tahun.
  • Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memiliki integritas, karakter yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak tergabung dalam partai politik minimal selama 5 tahun.
  • Tinggal di wilayah kerja PPK.

Persyaratan Berkas:

  • Surat aplikasi sebagai calon anggota PPK.
  • Salinan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  • Salinan sertifikat sekolah menengah atas/sederajat.
  • Pernyataan tertulis mengenai syarat-syarat tertentu.
  • Sertifikat keterangan sehat fisik.
  • Catatan biografi.
  • Potret wajah berwarna.
  • Surat keterangan dari partai politik (jika pernah menjadi anggota).

Proses pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), serta di KPU kabupaten/kota dengan beberapa kondisi tertentu. Pendaftaran PPK Pilkada 2024 mulai tanggal 23 hingga 29 April 2024.

BACA JUGA: Apa Tugas PPK Pasca Pencoblosan Pemilu 2024?

Gaji dan Jadwal Perekrutan

Gaji untuk ketua PPK adalah Rp2,5 juta, sedangkan untuk anggota adalah Rp2,2 juta. Jadwal perekrutan meliputi:

  • Pendaftaran calon anggota PPK: 23-29 April 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-5 Mei 2024
  • Seleksi tertulis: 6-8 Mei 2024
  • Tes wawancara: 11-13 Mei 2024
  • Pengumuman hasil seleksi final: 14-15 Mei 2024
  • Pelantikan anggota PPK terpilih: 16 Mei 2024.

Demikianlah informasi mengenai perekrutan PPK untuk Pilkada Serentak 2024 yang perlu masyarakat dan calon peserta simak.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun