Apakah Penerima KIP Kuliah Boleh Beli Barang Mewah? Ini Kata Menteri PMK

penerima KIP Kuliah
(Pexels)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, media sosial, terutama Twitter, menjadi sorotan publik atas kasus kontroversi yang melibatkan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang terlihat menggunakan barang mewah.

Kepemilikan barang-barang seperti iPhone, MacBook, tas bermerk, bahkan mobil oleh beberapa penerima KIP Kuliah telah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kontroversi

Barang mewah milik penerima KIP Kuliah telah memicu kontroversi di masyarakat. Muncul pertanyaan apakah penerima KIP seharusnya tidak boleh menggunakan barang mewah secara keseluruhan.

Kasus seperti ini terjadi secara berulang, dengan unggahan netizen di berbagai forum anonim yang mengungkapkan keberadaan oknum mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan gaya hidup mewah. Banyak dari mereka yang mengecam tindakan ini.

Menko Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menanggapi kasus ini dengan tegas. Beliau menegaskan bahwa KIP Kuliah hanya bagi mereka yang berasal dari golongan tidak mampu.

Jika terbukti ada penerima yang tidak memenuhi syarat, mereka harus menerima konsekuensi, termasuk pengembalian bantuan.

Syarat Penerima

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penggunaan dana KIP Kuliah, penting untuk memahami syarat-syarat untuk menjadi penerima KIP Kuliah. Persyaratan umum meliputi:

  • Lulusan SMA/SMK/Sederajat yang telah lulus pada tahun berjalan atau paling lama dua tahun sebelumnya.
  • Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • Memiliki potensi akademik yang baik dan berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

BACA JUGA: Calon Mahasiswa Harus Tahu, Ini Persyaratan Daftar KIP Kuliah!

Penggunaan Dana KIP Kuliah

Penerima seharusnya menggunakan dana tersebut dengan bijaksana. Dana tersebut dapat untuk kebutuhan kuliah dan kebutuhan hidup sehari-hari yang berkaitan dengan proses perkuliahan. Penggunaan dana KIP Kuliah untuk membeli barang mewah tidak disarankan.

Meskipun belum ada peraturan tertulis yang melarang hal tersebut, penggunaan barang mewah bisa menjadi indikasi bahwa penerima sudah mampu secara finansial, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Penerima yang terindikasi menggunakan barang mewah akan diverifikasi ulang untuk memastikan kelayakannya. Jika terbukti tidak memenuhi syarat, bantuan biaya akan dihentikan, dan penerima mungkin harus mengembalikan biaya yang telah terpakai.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bulu kuduk merinding
Kenapa saat Dingin Bulu Kuduk Merinding? Ini Kata Ahli
Pemprov Jabar Waspadai Potensi Inflasi
Musim Kemarau, Pemprov Jabar Waspadai Potensi Inflasi
lupa email
Cara Kembalikan Akun Instagram yang Lupa Email!
kejagung sita emas antam
Kejagung Sita 1,9 Ton Emas, 7 Kg Lebih Milik 6 Tersangka Korupsi PT Antam
Cara kunci galeri di iPhone-1
Cara Kunci Galeri di iPhone iOS 17 Tanpa Aplikasi!
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Jangan Yalla Shoot, Ini Link Streaming Portugal Vs Slovenia Babak 16 Besar Euro 2024

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Eskalator di Mal PVJ Bandung
Remaja Terjepit Eskalator di Mal PVJ Bandung, Alami Patah Tulang
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024
Uruguay Singkirkan Amerika Serikat dari Copa America 2024, Skor 1-0
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024
Hasil Portugal vs Slovenia Euro 2024: Selecao das Quinas Menang Adu Penalti
ilmuan jepang
Ngeri, Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia