Apakah Penerima KIP Kuliah Boleh Beli Barang Mewah? Ini Kata Menteri PMK

penerima KIP Kuliah
(Pexels)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, media sosial, terutama Twitter, menjadi sorotan publik atas kasus kontroversi yang melibatkan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang terlihat menggunakan barang mewah.

Kepemilikan barang-barang seperti iPhone, MacBook, tas bermerk, bahkan mobil oleh beberapa penerima KIP Kuliah telah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kontroversi

Barang mewah milik penerima KIP Kuliah telah memicu kontroversi di masyarakat. Muncul pertanyaan apakah penerima KIP seharusnya tidak boleh menggunakan barang mewah secara keseluruhan.

Kasus seperti ini terjadi secara berulang, dengan unggahan netizen di berbagai forum anonim yang mengungkapkan keberadaan oknum mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan gaya hidup mewah. Banyak dari mereka yang mengecam tindakan ini.

Menko Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menanggapi kasus ini dengan tegas. Beliau menegaskan bahwa KIP Kuliah hanya bagi mereka yang berasal dari golongan tidak mampu.

Jika terbukti ada penerima yang tidak memenuhi syarat, mereka harus menerima konsekuensi, termasuk pengembalian bantuan.

Syarat Penerima

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai penggunaan dana KIP Kuliah, penting untuk memahami syarat-syarat untuk menjadi penerima KIP Kuliah. Persyaratan umum meliputi:

  • Lulusan SMA/SMK/Sederajat yang telah lulus pada tahun berjalan atau paling lama dua tahun sebelumnya.
  • Telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • Memiliki potensi akademik yang baik dan berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

BACA JUGA: Calon Mahasiswa Harus Tahu, Ini Persyaratan Daftar KIP Kuliah!

Penggunaan Dana KIP Kuliah

Penerima seharusnya menggunakan dana tersebut dengan bijaksana. Dana tersebut dapat untuk kebutuhan kuliah dan kebutuhan hidup sehari-hari yang berkaitan dengan proses perkuliahan. Penggunaan dana KIP Kuliah untuk membeli barang mewah tidak disarankan.

Meskipun belum ada peraturan tertulis yang melarang hal tersebut, penggunaan barang mewah bisa menjadi indikasi bahwa penerima sudah mampu secara finansial, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Penerima yang terindikasi menggunakan barang mewah akan diverifikasi ulang untuk memastikan kelayakannya. Jika terbukti tidak memenuhi syarat, bantuan biaya akan dihentikan, dan penerima mungkin harus mengembalikan biaya yang telah terpakai.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.