Rombongan KPU Sewa Jet Private DKPP Jatuhkan Sanksi

kpu pakai jet pribadi
(freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggota KPU RI dan Sekjen KPU RI karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (21/10/2025).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II Idam Holik, teradu III Yulianto Sudrajat, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

“Tiga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya.

Anggota Majelis Ratna Dewi mengatakan tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

Terlebih, teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah.

Ratna mengatakan dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit, tidak dapat diterima.

Baca Juga:

KPU Batal Rahasiakan Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres

KPU Tutup Akses Publik soal Persyaratan Dokumen Pilpres, Dede Yusuf: Harus Bisa Dilihat Semua Orang!

“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” kata Ratna.

Teradu VI dalam perkara itu yakni Betty Idroos tidak dijatuhi sanksi.Ratna mengatakan tindakan Betty yang menolak menggunakan private jet merupakan tindakan dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

Betty dinilai telah menunjukkan sikap profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewenangan selaku penyelenggara pemilu.

“Tindakan teradu VI tidak menggunakan private jet dan lebih memilih menggunakan pesawat komersial merupakan tindakan yang sesuai dengan asas kepatutan, kepantasan selaku pejabat negara, terutama terkait monitoring distribusi logistik,” kata Ratna.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun