Perbedaan Zakat Fitrah dan Mal, Mana yang Wajib?

zakat fitrah mal
(iStockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Zakat termasuk dari rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh kaum muslim dan muslimat yang berkemampuan. Umumnya, zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Melansir laman Baznas, Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap jiwa muslim pada bulan Ramadan.  Sedangkan Mal, harta yang dikeluarkan  umat Islam sesuai dengan harta yang dimilikinya tanpa ada batasan waktu.

Syarat Menunaikan Zakat Fitrah

Untuk Syarat Menunaikan zakat fitrah, sebagaimana berikut:

BACA JUGA: 5 Tips Pintar Memilih Lembaga Amil Zakat yang Amanah

1. Beragama Islam

Setiap individu yang membayar zakat fitrah haruslah beragama Islam.

 2. Hidup pada Saat Bulan Ramadan

Zakat fitrah wajib dibayar oleh mereka yang hidup pada bulan Ramadan.

3. Memiliki Kebutuhan Pokok untuk Malam dan Hari Raya Idul Fitri

Seseorang harus memiliki kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri untuk dapat membayar zakat fitrah.

Adapun dalil yang mewajibkan zakat fitrah tertera dalam hadits berikut:

“فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ”

Artinya: Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia). (HR Bukhari Muslim)

Takaran zakat fitrah yang ditunaikan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa. Waktu pemberian zakat fitrah adalah selama bulan Ramadan, disunahkan pada waktu tertentu yaitu di pagi hari sebelum salat Idul Fitri.

Syarat Zakat Mal

Zakat mal adalah kewajiban untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki oleh seorang muslim atau muslimah. Berikut adalah beberapa jenis zakat mal beserta syarat dan ketentuannya:

1. Emas dan Perak

Zakat emas atau perak dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan haul.

2. Uang dan Surat Berharga

Zakat ini berupa uang, harta yang disetarakan dengan uang, serta surat berharga apabila sudah mencapai nisab dan haul.

3. Zakat Perniagaan

Nisab zakat perniagaan senilai dengan 85 gram emas dan kadar zakat yang dikenakan adalah sebesar 2,5%.

4. Hasil Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan

Zakat ini merupakan hasil kebun, pertanian, dan hasil hutan saat panen.

5. Hasil Ternak

Zakat ini berupa hasil binatang ternak yang telah mencapai nisab dan haul.

6. Pendapatan dan Jasa

Zakat ini berupa hasil pendapatan dari pekerjaan atau profesi saat menerima pembayaran.

7. Zakat Rikaz

Zakat rikaz disebut juga sebagai zakat harta temuan.

Zakat fitrah dan zakat mal merupakan dua bentuk kewajiban zakat dalam Islam. Meskipun keduanya bertujuan untuk membantu sesama dan mendistribusikan kekayaan secara adil, mereka memiliki perbedaan dalam hal waktu pembayaran, jenis harta yang dikenai zakat, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026