BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang sengketa Pilpres 2024 menjadi sorotan publik karena adanya dissenting opinion yang dikeluarkan oleh 3 hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Artikel ini akan menjelaskan secara detail apa itu dissenting opinion dan bagaimana implikasinya dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024.
Apa Itu Dissenting Opinion?
Dissenting opinion adalah perbedaan pendapat yang sering kali terjadi di pengadilan tingkat tinggi. Ini mencerminkan adanya satu atau lebih pendapat yang tidak sejalan dengan mayoritas hakim dalam sebuah persidangan.
Meskipun tidak mengikat, namun pandangan yang berbeda ini memiliki nilai penting dalam sistem hukum. Beberapa implikasinya antara lain:
- Dapat menjadi dasar untuk mendorong perubahan undang-undang jika terdapat banyak perbedaan pendapat di antara hakim.
- Hakim memiliki kesempatan untuk menyampaikan perspektif yang berbeda yang mungkin tidak tercakup dalam keputusan mayoritas.
BACA JUGA: Hakim Saldi Isra Lihat Peristiwa Aneh di MK, Publik: Keputusan Politik Keluarga
Dissenting Opinion dalam Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
Dalam dissenting opinionnya, Hakim Saldi Isra membahas tentang politisasi bansos yang diajukan oleh pihak Pemohon. Menurutnya, pembagian bansos yang masif menjelang pemilu merupakan praktik yang berpotensi memengaruhi hasil elektoral.
Hakim Enny Nurbaningsih menyoroti ketidaknetralan pejabat dalam pemberian bansos di beberapa daerah tertentu. Ia berpendapat bahwa untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil, Mahkamah seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Hakim Arief Hidayat mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah.
Hal ini karena adanya dugaan ketidaknetralan presiden dan aparatur negara dalam mendukung paslon tertentu.
(Kaje/Aak)