BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Memasuki bulan Zulhijah, umat Islam yang berniat untuk berkurban dianjurkan untuk tidak potong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih. Larangan ini merupakan bagian dari adab berkurban yang bersumber dari hadits Rasulullah SAW dan menjadi perhatian penting bagi umat Muslim.
KH M. Syafi’i Hadzami dalam bukunya Taudhihul Adillah 6: Penjelasan tentang Dalil-dalil Muamalah menjelaskan, larangan ini mengacu pada hadits dari Ummu Salamah RA, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Apabila kamu telah melihat hilal bulan Zulhijah, dan salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya.”
(HR Al-Jama’ah kecuali Bukhari)
Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW juga bersabda:
“Jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut dan kulitnya sedikit pun.”
Penjelasan Ulama: Hukum dan Ruang Lingkup Larangan
Mengutip buku Bekal Ilmu di Awal Dzulhijjah karya Ustaz Abu Abdil A’la Hari Ahadi, Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup semua bentuk pemotongan, baik dengan alat, dipatahkan, dicabut, hingga memakai bahan kimia perontok rambut. Area yang dimaksud pun meliputi seluruh tubuh, seperti kepala, kumis, ketiak, hingga rambut kemaluan.
Hukum Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Berkurban
Menurut Mazhab Syafi’i, larangan ini hukumnya makruh, bukan haram. Artinya, meskipun dianjurkan untuk tidak dilakukan, pelanggaran terhadapnya tidak sampai membuat seseorang berdosa. Ini berdasarkan hadits Aisyah RA:
“Aku pernah mengalungkan tanda pada hewan kurban milik Rasulullah SAW dengan tanganku, kemudian beliau mengirimkannya ke Tanah Haram dan tidak mengharamkan satu pun perkara yang dihalalkan Allah hingga hewan itu disembelih.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi dasar bahwa larangan tersebut bersifat anjuran dan tidak mutlak.
Sementara itu, ulama dari Mazhab Hambali, termasuk Ishaq dan Dawud, tetap berpegang pada makna harfiah hadits Ummu Salamah, yakni menganggap larangan ini haram dilakukan bagi yang ingin berkurban.
Apakah Melanggar Larangan Ini Mempengaruhi Sahnya Kurban?
Penting untuk dicatat, pelanggaran terhadap larangan memotong kuku dan rambut tidak membatalkan atau mempengaruhi keabsahan ibadah kurban. Kurban tetap sah dilakukan meskipun seseorang memotong rambut atau kukunya setelah niat berkurban.
Namun, sangat dianjurkan untuk beristighfar dan tetap menghormati adab yang ditetapkan dalam syariat, sebagai bentuk ketaatan dan kesungguhan dalam beribadah.
Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit. Larangan ini bisa gugur jika terjadi kondisi darurat, seperti saat seseorang mengalami penyakit kulit atau rambut yang memerlukan tindakan medis. Dalam hal ini, syariat membolehkan pelanggaran atas larangan tersebut untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa.
Baca Juga:
Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berturut-turut?
Beli Sapi Kurban di Bekasi, Langsung Dapat Hadiah Logam Mulia
Sebagaimana prinsip dalam syariat, kondisi darurat membolehkan sesuatu yang pada asalnya dilarang, hingga darurat tersebut selesai.
Larangan memotong rambut dan kuku selama awal Zulhijah bagi yang ingin berkurban merupakan bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban. Meski hukumnya tidak sampai haram menurut sebagian ulama, mengikuti anjuran ini menunjukkan ketaatan dan kesiapan spiritual menjelang hari penyembelihan. Jika terpaksa dilanggar karena alasan syar’i, kurban tetap sah, dan umat tetap dianjurkan untuk senantiasa memohon ampun kepada Allah SWT.
(Virdiya/Budis)