Anwar Usman Cabut Gugatan Banding Soal Pengangkatan Ketua MK

ANWAR USMAN CABUT GUGATAN BANDING
(Era)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan pencabutan gugatan atas banding yang diajukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Adapun Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya. Dalam putusan itu, permohonan agar Anwar Usman dipulihkan menjadi Ketua MK 2023-2028 kembali tidak dikabulkan.

“Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding,” kata Ketua Majelis Hakim PTTUN Jakarta, Oyo Sunaryo, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Karena itu, Majelis Hakim PTTUN Jakarta menyatakan perkara Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT dicabut.

Majelis hakim juga memerintahkan Panitera PTTUN agar mencoret perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT yang sedang berjalan.

“Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Penggugat/Pembanding yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,” kata Hakim Oyo.

Belum diketahui alasan Anwar Usman mencabut gugatan banding yang telah ia ajukan.

Sebelumnya, Anwar Usman menggugat penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya yang dihukum sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anwar dihukum etik karena dinilai terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat dan melanggar kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu mengatur tentang batas usia minimal calon wakil presiden dan membuat keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, bisa melenggang menjadi pendamping Prabowo Subianto.

Tidak diterima dicopot dan diganti dari kursi Ketua MK, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Sebagian permohonannya kemudian dikabulkan.

BACA JUGA: MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Pilpres dan Pileg untuk PSI

PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. Kemudian, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonannya agar harkat dan martabat sebagai hakim MK dipulihkan. Namun, permohonan agar dirinya menjadi Ketua MK periode 2023-2028 seperti sebelumnya tidak dikabulkan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
budi Arie diperiksa-1
Budi Arie Diperiksa, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksa Belakangan
Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat
Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat, Begini Kata KPK
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Vietnam ASEAN Cup 2024
Head To Head Timnas Indonesia vs Filipina, Laga Penentuan Grup B ASEAN Cup 2024
META AI whatsapp
Heboh Meta AI di WhatsApp, Komdigi Siapkan Regulasi Penggunaan AI
Team PPM Holding Group
Bulan Bakti Gotong Raya Tahap 2 di Bulan Desember 2024, Team PPM Holding Group Kerja Sama dengan Mitra Eksternal
Berita Lainnya

1

Ahli Hukum Narkotika: Jerat Bandar Narkoba Gunakan TPPU Untuk Memutus Mata Rantai Jaringan Bisnis Narkotika

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Teuku Faisal Resmi Lantik Pengurus Pokja PWI Polres Jakarta Barat Periode 2024-2029
Headline
Braga Beken Ditiadakan Selama Libur Nataru
Braga Beken Ditiadakan Selama Libur Nataru
Wapres Gibran Tinjau Gerbang Tol KM 149 Gedebage Bandung
Wapres Gibran Tinjau Gerbang Tol KM 149 Gedebage Bandung
Enea Bastianini
Ducati Hadapi Tantangan Baru di MotoGP 2025, Pebalap Pesaing Lebih Tangguh
Gunung Kerinci Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan
Gunung Kerinci Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan, Masyarakat Tidak Beraktivitas Radius 3 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.