Anwar Usman Cabut Gugatan Banding Soal Pengangkatan Ketua MK

ANWAR USMAN CABUT GUGATAN BANDING
(Era)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan pencabutan gugatan atas banding yang diajukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Adapun Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya. Dalam putusan itu, permohonan agar Anwar Usman dipulihkan menjadi Ketua MK 2023-2028 kembali tidak dikabulkan.

“Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding,” kata Ketua Majelis Hakim PTTUN Jakarta, Oyo Sunaryo, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Karena itu, Majelis Hakim PTTUN Jakarta menyatakan perkara Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT dicabut.

Majelis hakim juga memerintahkan Panitera PTTUN agar mencoret perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT yang sedang berjalan.

“Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Penggugat/Pembanding yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,” kata Hakim Oyo.

Belum diketahui alasan Anwar Usman mencabut gugatan banding yang telah ia ajukan.

Sebelumnya, Anwar Usman menggugat penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya yang dihukum sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anwar dihukum etik karena dinilai terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat dan melanggar kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu mengatur tentang batas usia minimal calon wakil presiden dan membuat keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, bisa melenggang menjadi pendamping Prabowo Subianto.

Tidak diterima dicopot dan diganti dari kursi Ketua MK, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Sebagian permohonannya kemudian dikabulkan.

BACA JUGA: MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Pilpres dan Pileg untuk PSI

PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. Kemudian, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonannya agar harkat dan martabat sebagai hakim MK dipulihkan. Namun, permohonan agar dirinya menjadi Ketua MK periode 2023-2028 seperti sebelumnya tidak dikabulkan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Harga Emas Antam
Sebelumnya Sempat Jatuh, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 17.000 Per Gram
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
JNE Berangkatkan Ksatria dan Srikandi ke Holyland untuk Perjalanan Rohani
25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
Cek, 25 Ribu Rumah Subsidi untuk Tukang Sayur hingga Ojek Disiapkan Pemerintah
kasus penculikan anak
Gawat, Dalam Sebulan Kasus Anak Hilang Merajalela
Real Madrid
Kontrak Baru Belum Jelas, Nasib Vinicius Junior di Real Madrid Masih Abu-abu
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.