Anwar Usman Cabut Gugatan Banding Soal Pengangkatan Ketua MK

ANWAR USMAN CABUT GUGATAN BANDING
(Era)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan pencabutan gugatan atas banding yang diajukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Adapun Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya. Dalam putusan itu, permohonan agar Anwar Usman dipulihkan menjadi Ketua MK 2023-2028 kembali tidak dikabulkan.

“Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding,” kata Ketua Majelis Hakim PTTUN Jakarta, Oyo Sunaryo, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Karena itu, Majelis Hakim PTTUN Jakarta menyatakan perkara Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT dicabut.

Majelis hakim juga memerintahkan Panitera PTTUN agar mencoret perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT yang sedang berjalan.

“Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Penggugat/Pembanding yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000,” kata Hakim Oyo.

Belum diketahui alasan Anwar Usman mencabut gugatan banding yang telah ia ajukan.

Sebelumnya, Anwar Usman menggugat penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya yang dihukum sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Anwar dihukum etik karena dinilai terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat dan melanggar kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu mengatur tentang batas usia minimal calon wakil presiden dan membuat keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, bisa melenggang menjadi pendamping Prabowo Subianto.

Tidak diterima dicopot dan diganti dari kursi Ketua MK, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Sebagian permohonannya kemudian dikabulkan.

BACA JUGA: MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani Sengketa Pilpres dan Pileg untuk PSI

PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo. Kemudian, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonannya agar harkat dan martabat sebagai hakim MK dipulihkan. Namun, permohonan agar dirinya menjadi Ketua MK periode 2023-2028 seperti sebelumnya tidak dikabulkan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
demo indonesia gelap-2
Emak-emak Didemo Indonesia Gelap: Mahasiswa, Aku Ibu Kandungmu!
Madura United Tak Gentar
Tiket Pertandingan Kontra Persib Sudah Ludes Terjual, Madura United Tak Gentar
Jelang Ramadan Kemenkop Amankan Harga Telur
Jelang Ramadan Kemenkop Amankan Harga Telur
Wamenaker Immanuel Ebenezer
Wamenaker Immanuel Ebenezer Klarifikasi Pernyataannya Soal #KaburAjaDulu
lahan gratis IKN-1
Negara Sahabat Dapat Lahan Gratis di IKN, Ini Penjelasan Basuki
Berita Lainnya

1

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara

2

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan

3

Siswa SMK Tewas saat Pentas Seni Sekolah di KBB, Ada Tusukan di Perut!

4

Kontroversi "Bayar Bayar Bayar", Siapa yang Tentukan Batasan Kebebasan Seni?

5

Truk Pengangkut ATK dan Kasur Alami Kecelakaan di KM 91-92 Tol Cipularang
Headline
lagu bayar bayar bayar
Diduga Intimidasi Band Sukatani, 4 Anggota Ditressiber Polda Jateng Diperiksa Propam!
Wamen Perdagangan Sebut Pasar Rakyat Punya Standar
Wamen Perdagangan Sebut Pasar Rakyat Punya Standar
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming Persib Bandung Vs Madura United Selain Yalla Shoot
Tragedi Longsor TPA Leuwigajah jadi Bahan Refleksi Perbaiki Tata Kelola Sampah
Hanif Faisol: Tragedi Longsor TPA Leuwigajah jadi Bahan Refleksi Perbaiki Tata Kelola Sampah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.