Antisipasi Cawe-cawe, Hakim MK Arief Hidayat Dorong UU Lembaga Kepresidenan

uu lembaga kepresidenan
(Youtube/Mahkamah Konstitusi)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim konstitusi Arief Hidayat menyoroti catatan khusus terkait penyelenggaraan Pilpres, di antaranya mengusulkan pembentukan Undang-undang  (UU) Lembaga Kepresidenan.

Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara sengketa Pilpres 2024.

Arief menilai, UU Lembaga Kepresidenan tersebut penting untuk mengatur tugas pokok dan fungsi Presiden.

“Perlu juga dibuat Undang-undang Lembaga Kepresidenan yang memuat secara rinci dan detail uraian tugas pokok dan fungsi seorang Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan,” jelas Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA: PKB Berat Hati Terima Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Ia melihat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang jelas terlihat mendukung pasangan calon tertentu pada Pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Arief, seharusnya dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tak sepatutnya memihak pada proses Pemilu 2024. Pasalnya, semuanya itu dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika.

“Pada titik inilah, pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis,” ujar Arief.

Ia menambahkan, mendorong pembentukan Mahkamah Etika Nasional. Lembaga itu dinilai penting untuk menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh kepala negara dalam masa pemilu.

Menurutnya, seluruh penyelenggara negara wajib tunduk pada nilai etika luhur yang terdapat dalam Pancasila.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Pancasila bukan sekedar cita hukum (rechtside) untuk membentuk hukum nasional, tetapi harus juga menjadi cita etik (etchisside) yang menjadi rujukan dalam bersikap dan bertindak.

Bukan hanya bagi Presiden dan infrastruktur politiknya, tetapi juga seluruh warga negara.

“Pelaksanaan rule of ethics perlu ditegakkan oleh suatu Mahkamah Etika Nasional, sehingga penyimpangan etika dalam penyelenggaraan negara dapat dihindari, khususnya cawe-cawe Presiden dalam pemilu di masa yang akan datang,” terangnya.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
BYD Yangwang U9
BYD Yangwang U9: Lompatan Disus-X yang Memukau
Ditjen Imigrasi Tangkap 17 WN Vietnam Pekerja Ilegal di Klinik Kecantikan di Pluit
Ditjen Imigrasi Tangkap 17 WN Vietnam Pekerja Ilegal di Klinik Kecantikan di Pluit
Amanda Manopo
Amanda Manopo Protes Makanan Syuting: "Kebab Keras Banget, Mending Nasi Goreng!"
Wali Kota Bandung M. Farhan Sebut Teras Cihampelas jadi Target Utama
Wali Kota Terpilih M. Farhan Sebut Teras Cihampelas jadi Target Utama
HUAWEI MatePad 12 X
Cari Tahu Fitur Unggulan HUAWEI MatePad 12 X yang Mulai Pre-Order
Berita Lainnya

1

KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Viral, Anggota Patwal Tunjuk-tunjuk Taxi Eksekutif yang Halangi Mobil RI 36

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kebakaran California, Rumah Selebriti Hangus Terbakar
Headline
kasus rudapaksa ponpes tasikmalaya
Pimpinan Ponpes Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa
Kebakaran California
KJRI Los Angeles Catat 97 WNI Terdampak Kebakaran California
Pagar Laut di Tangerang
Nelayan Ngaku Dibayar Rp125 Ribu/Hari Pasang Pagar Laut di Tangerang
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 11 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.