Antisipasi Cawe-cawe, Hakim MK Arief Hidayat Dorong UU Lembaga Kepresidenan

Penulis: Saepul

uu lembaga kepresidenan
(Youtube/Mahkamah Konstitusi)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Hakim konstitusi Arief Hidayat menyoroti catatan khusus terkait penyelenggaraan Pilpres, di antaranya mengusulkan pembentukan Undang-undang  (UU) Lembaga Kepresidenan.

Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara sengketa Pilpres 2024.

Arief menilai, UU Lembaga Kepresidenan tersebut penting untuk mengatur tugas pokok dan fungsi Presiden.

“Perlu juga dibuat Undang-undang Lembaga Kepresidenan yang memuat secara rinci dan detail uraian tugas pokok dan fungsi seorang Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan,” jelas Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA: PKB Berat Hati Terima Keputusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Ia melihat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang jelas terlihat mendukung pasangan calon tertentu pada Pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Arief, seharusnya dari eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tak sepatutnya memihak pada proses Pemilu 2024. Pasalnya, semuanya itu dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika.

“Pada titik inilah, pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis,” ujar Arief.

Ia menambahkan, mendorong pembentukan Mahkamah Etika Nasional. Lembaga itu dinilai penting untuk menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh kepala negara dalam masa pemilu.

Menurutnya, seluruh penyelenggara negara wajib tunduk pada nilai etika luhur yang terdapat dalam Pancasila.

Lebih lanjut, ia mengatakan, Pancasila bukan sekedar cita hukum (rechtside) untuk membentuk hukum nasional, tetapi harus juga menjadi cita etik (etchisside) yang menjadi rujukan dalam bersikap dan bertindak.

Bukan hanya bagi Presiden dan infrastruktur politiknya, tetapi juga seluruh warga negara.

“Pelaksanaan rule of ethics perlu ditegakkan oleh suatu Mahkamah Etika Nasional, sehingga penyimpangan etika dalam penyelenggaraan negara dapat dihindari, khususnya cawe-cawe Presiden dalam pemilu di masa yang akan datang,” terangnya.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WNI naik haji ilegal
Kronologi 3 WNI Coba Haji Ilegal Ditemukan Tewas di Gurun Pasir
anggaran buku sejarah
Anggaran Rp 9 Miliar Disetujui Untuk Penulisan Ulang Buku Sejarah
truk dihadang di jalan bandung-garut
Heboh Truk Dihadang Pemotor di Jalan Bandung-Garut, Ini Penjelasan Polisi
Lapas Subang Panen
Kontribusi Program Ketahan Pangan, Warga Binaan Lapas Subang Berhasil Panen 12 Ton Padi
Persib Umumkan Perpisahan Dengan Kevin Mendoza
Persib Umumkan Perpisahan Dengan Kevin Mendoza
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon

4

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

5

100 Hari Kerja, 88,77 Persen Masyarakat Puas Terhadap Kinerja Bupati Bandung Dadang Supriatna
Headline
Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik
Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik
Mateo Kocijan Resmi Tinggalkan Persib, Fleksibilitas Bermain dan Daya Juangnya Jadi Kenangan Manis
Mateo Kocijan Resmi Tinggalkan Persib, Fleksibilitas Bermain dan Daya Juangnya Jadi Kenangan Manis
perbaikan jalan tol cipularang
Ada Perbaikan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi 2-5 Juni 2025, Cek Lokasinya!
Gunung Dukono Pagi Ini Kembali Erupsi, Lontarkan Abu Vulkanik Sejauh 1.350 Meter
Gunung Dukono Pagi Ini Kembali Erupsi, Lontarkan Abu Vulkanik Sejauh 1.350 Meter

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.