JAKARTA,TM.ID: Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan disebut akan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkap Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Ia menyebut, kabar tersebut ia dapatkan dari seorang anggota DPR.
Menurut informasai dari Anggota DPR yang tidak sebutkan namanya itu, kata Denny, seluruh pimpinan KPK sudah sepakat dan telah dilakukan 19 kali ekspos.
“Setelah KPK 19 kali ekspos, ini pemecah rekor, seorang anggota DPR menyampaikan, Anies segera ditersangkakan. Semua komisioner sudah sepakat,” ujar Denny, Rabu (21/6/2023).
Upaya penetapan Anies menjadi tersangka menjadi bagian untuk menjegal mantan gubernur DKI Jakarta itu maju sebagai calon presiden (capres) pada pemilu 2024.
Denny menilai, terbaca alasan pimpinan KPK era Firli cs diperpanjang satu tahun sampai 2024. Ia menuding, pimpinan KPK era saat ini ingin menyelesaikan tugasnya untuk melawan kelompok oposisi pemerintah.
“Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo,” ujar Denny, melansir Liputn6.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan cawe-cawe untuk menjegal Anies Baswedan. Ia menilai hal tersebut malah mengundang kegaduhan yang bisa berujung pada penundaan pemilu 2024.
“Saya berharap Presiden Jokowi menghentikan cawe-cawenya, termasuk mentersangkakan dan menjegal Anies,” ujar Denny.
“Kalau masih diterus-teruskan, menjadi pertanyaan apa maksud dan tujuannya? Salah satu hipotesis yang tidak terhindar terlintas di kepala saya adalah, Presiden Jokowi justru mengundang ketidakpastian dan kegaduhan, yang ujungnya menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatannya sendiri. Semoga hipotesis saya keliru,” tuturnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana juga sempat membuat pernyataan kontroversial. Dia mengaku mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Menurut Denny, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.
“Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).
BACA JUGA: RI Cabut Bebas Visa 159 Negara, Bamsoet Minta Pemerintah Jaga Diplomasi
(Dist)