Aniaya Dua Balita, Sepasang Pasutri Jadi Tersangka

Aniaya Dua Balita
Ilustrasi-Aniaya Balita (penjuru/MI)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID  — Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol, Gidion Arif Setyawan mengatakan Polres Metro Jakarta Utara menetapkan ADT (23) dan sang istri TAS (21) yang melakukan penganiayaan berat terhadap korban dua anak balita RC (4) dan adiknya MFW (1 tahun 8 bulan) sebagai tersangka.

Gidion menjelaskan, bahwa pada 30 Juli 2024 pihaknya mendapat informasi dari RS KBN bahwa ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkannya oleh sepasang suami-istri.

“Setelah dapat informasi itu, kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Gidion di lobby Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/24).

Gidion menyebutkan dari hasil penyelidikan awal, ternyata ada salah satu anak lagi yang masih disembunyikan di rumah, pada bagian gudang yang juga mengalami kekerasan.

Terhadap anak yang pertama berusia dua tahun itu mengalami luka berat, dan kritis. Sedangkan anak lainnya juga mengalami luka berat dan perlu observasi treatment.

“Langkah awal yang kami lakukan sesuai dengan SOP penanganan terhadap korban anak yang paling awal adalah menyelamatkan anak. Sehingga kita merekomendasikan kepda dua anak ini untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri,” bebernya.

Gidion mengungkapkan, kondisi anak MFW yang berusia hampir dua tahun menjalani perawatan yang sangat intensif, dan kemungkinan akan melakukan beberapa operasi untuk beberapa bagian tubuhnya.

Sedangkan anak RC berusia empat tahun dalam perawatan yang cukup intensif juga karena mengalami traumatik dan dehidrasi yang cukup akut.

“Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku,” Jelasnya.

Kemudian pihak kepolisian sudah lakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, yaitu atas nama ADT usia 23 tahun laki-laki, kemudian TAS umur 21 tahun perempuan. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan juga diketahui memiliki anak.

Sedangkan kedua bocah yang mengalami penganiayaan adalah anak dari sepupu ADT dan TAS.

“Kebetulan keluarga korban ada satu di Solo, dan satu di Papua. Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta,” terangnya.

Sementara itu, terkait motif, Gidion menjelaskan penganiayaan sudah dilakukan setidaknya sejak 21 Juli 2024 lalu yang disebabkan ada konflik diantara orang tua (ADT dan TAS) dengan orang tua asli MFW dan RC.

“Karena dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Gidion.

Gidion menambahkan, para pelaku penganiayaan tidak segan melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda-benda tertentu yang dapat melukai anak balita secara fatal.

“Nah ini contoh, ini yang digunakan punya tersangka (menunjukkan gesper, palu, penggaris besi), palu digunakan untuk memukul di bagian kaki, kemudian ini baju yang digunakan korban saat mengalami kekerasan terakhir,” Ungkapnya.

Pihak penyidik dari Kepolisian disebut Gidion juga akan melakukan olah TKP pasalnya diduga dari hasil pemeriksaan ada benturan di tembok yang dilakukan pelaku kepada korban.

“Untuk itu harus kita lakukan olah tkp. Karena tidak ada bukti video atau CCTV di lokasi,” Paparnya.

Kondisi korban disebut Gidion yang satu kritis, sedangkan anak yang berusia dua tahun mengalami luka parah.

“Ada luka pada bagian paha, di bagian kepala, tapi itu perlu observasi lebih jauh. Nanti kami sampaikan perkembangannya. Sekarang, kita doakan untuk kedua anak ini segera sembuh dan pulih, diberikan kesehatan Kami juga melakukan langkah-langkah memberikan trauma healing supaya anak mendapatkan hak-haknya untuk tumbuh kembang lebih baik,” tutur Gidion.

Perihal apakah motifnya sakit hati dan motif ekonomi jadi salah satu penyebab penganiayaan, Gidion mengaku akan menyelidiki hal tersebut.

“Iya salah satu, karena merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan bantuan berupa uang. Tapi ini masih perlu konfirmasi ke orang tua kandung korban, apakah benar seperti itu,” Ungkapnya.

MFW dan RC diketahui sudah dititipkan oleh orang tua kandungnya kepada pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.

“Penganiayaan dilakukan secara intensif. Makanya kami lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Kedua pelaku ini juga sehari-hari kerja serabutan atau tidak tetap,” kata Gidion.

Menurut dia, penganiayaan juga dilakukan oleh pelaku perempuan berinisial TAS.

“Iya, suami-istri ya, mereka bersama-sama (melakukan penganiayaan). Bahkan si pelaku pria ini menggunakan palu untuk memukul kaki korban balita,” jelas Gidion.

Namun perihal penyebab penganiayaan terhadap kedua balita yang dilakukan pelaku, Gidion menjelaskan penyidik akan melakukan telaah lebih lanjut.

“Namanya anak-anak, mungkin mood-nya lagi kurang bagus atau seperti apa, tapi nanti kita harus lihat kondisi psikologinya lebih lanjut. Selain itu, keluarga pelaku juga punya anak sebenarnya. Dalam penyidikan kami akan melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial, dengan Sentra Handayani, Panti asuhan khusus anak, untuk tindak lanjut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Gidion menegaskan pihaknya akan mengutamakan penyelamatan fisik dan psikis anak. Karena pelaku memiliki anak, hal tersebut kata Gidion akan menjadi pertimbangan dengan melakukan observasi terhadap pelaku kehidupan sehari-harinya seperti apa

“Untuk anak usia empat tahun mengalami luka berat juga, tapi tidak kritis. Masih dalam keadaan sadar. Kalau yang satunya kan perlu perawatan khusus karena kondisinya tak sadarkan diri. Orang tua kandung korban sudah tahu dan dalam perjalanan dari Solo (ayah kandung),” jawab Gidion.

BACA JUGA: Darurat Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan, KemenPPPA Tempatkan Klaster KBG

Akibat perbuatannya, ADT (23) dan sang istri TAS (21) dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, ancaman hukuman 10 tahun. Kedua tersangka juga dikenakan Pasal berlapis dalam Undang-Undang KDRT, ancaman 5 tahun.

“Semua kekerasan mengakibatkan luka berat dan Luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita apakah dapat dikenakan pasal penelantaran anak kita lihat nanti,” kata Gidion.

Gidion mengucapkan terima kasih kepada RS KBN yang menginformasikan awal adalah RS KBN, sehingga kedua korban balita dapat ditangani dengan cepat dan dapat memberikan perhatian lebih intensif.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan
Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan: 38 Tewas, 29 Selamat

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.