Anggota DPRD Ramai-Ramai Gadaikan SK ke Bank Usai Dilantik, Buat Apa?

Penulis: usamah

Anggota DPRD Gadaikan SK
Ilustrasi- Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang (jatimnow)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jika berbicara mengenai kebutuhan tentunya setiap manusia memiliki berbagai kebutuhan yang tentunya dalam memenuhi kebutuhan tersebut membutuhkan uang untuk memenuhinya. Dimana uang bisa di dapat melalui hasil bekerjau ataupun melalui pinjaman baik pinjaman perseorangan atau pinjaman melalui sebuah bank.

Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2024-2029 resmi dilantik pada Sabtu 24 Agustus 2024.

Usai dilantik, belasan anggota dewan tersebut dilaporkan telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) milik mereka ke bank.

“Ada sekitar 17 an orang. Itu sejak dilantik, minggu depannya,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Malang, Zulkifli Amrizal seperti dikutip teropongmedia.

Zulkifli mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penggadaian SK yang dilakukan oleh belasan anggota DPRD Kota Malang tersebut. Namun ia menduga hal itu untuk menutup biaya kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.

“Karena kan ternyata biaya-biaya (pemilu) itu mahal. Biaya kampanye, segala macam. Rupanya ya di situ,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa, hal tersebut merupakan fenomena yang lumrah terjadi. Bahkan ia meyakini, hal tersebut tidak hanya terjadi di Kota Malang saja.

“Fenomena itu dimana-mana pasti terjadi, dimana Bank Jatim itu selaku bank daerah memang sering menawarkan kredit kepada kita baik KPR, kredit multiguna. Awal-awal itu biasanya kredit bisa jangka panjang, jadi ditawarkan,” kata Made.

Sebagai pimpinan, Made pun mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk dapat menyikapi dengan bijak terkait tawaran kredit tersebut. Terutama kepada pada anggota dewan yang berada di lingkup internal Fraksi PDI Perjuangan.

“Saya selaku pimpinan sementara sudah menghimbau agar tidak, tapi khusus untuk di PDIP kami batasi hanya 30 persen dari take home pay dari angsuran dan tidak boleh dari itu,” bebernya.

BACA JUGA: Pansus Hak Angket DPR Endus Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji

Ia pun juga mengimbau agar kredit tersebut bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Seperti, perbaikan rumah, pembelian aset tanah, dan lain sebagainya.

“Jangan konsumtif biar ada hasilnya sebagai dewan. Misal buat perbaikan rumah, atau beli tanah kavling saya dukung. Tapi kalau untuk kegiatan yang konsumtif beli mobil gitu sangat tidak kita anjurkan,” terangnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

5

Tergerus Air, Plat Injak Jembatan Pemkot Cimahi Ambles
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.