Ancaman Pemblokiran TikTok di AS Hanya “Aksi Tipu Daya”?

TikTok
(Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, menilai ancaman pemblokiran TikTok di Amerika Serikat pada 19 Januari 2025 sebagai “aksi tipu daya”.

Melansir dari The Verge, Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi TikTok atau perusahaan lainnya untuk mengambil langkah apa pun terkait larangan aplikasi tersebut sebelum pemerintahan Trump resmi dilantik pada Senin pagi. Hal ini diungkapkan Jean-Pierre dalam pernyataannya yang dilaporkan oleh beberapa media berita.

“Ini hanya sebuah tipuan. Kami tidak melihat alasan bagi TikTok atau perusahaan lainnya untuk bertindak sebelum pemerintahan Trump mulai menjabat pada hari Senin,” ujar Jean-Pierre seperti dikutip MSNBC, Minggu (19/1/2024).

Ia juga menambahkan, “Kami telah menyampaikan posisi kami dengan jelas: penerapan undang-undang ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintahan yang akan datang. TikTok dan perusahaan lain sebaiknya mengarahkan kekhawatiran mereka kepada mereka.”

Pernyataan ini muncul sehari setelah TikTok menyatakan ancaman untuk menghentikan operasionalnya, kecuali pemerintahan Biden memberikan jaminan bahwa perusahaan seperti Apple dan Google tidak akan menghadapi konsekuensi hukum jika tetap mempertahankan aplikasi tersebut di platform mereka. Ancaman ini muncul menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menegaskan larangan terhadap aplikasi tersebut.

CEO TikTok, Shou Chew, juga mengajukan banding kepada Donald Trump, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungannya terhadap platform media sosial tersebut.

Di sisi lain, Trump dalam wawancaranya dengan Kristen Welker dari NBC News menyebutkan perpanjangan waktu selama 90 hari “sangat mungkin untuk dilakukan.”

Hal tersebut merujuk pada laporan sebelumnya yang mengindikasikan bahwa presiden baru berencana mengeluarkan perintah eksekutif untuk memperpanjang batas waktu larangan.

BACA JUGA: As Bakal Blokir TikTok Mulai 19 Januari, Orang Tua Dukung Demi Lindungi Anak dari Pengaruh Negatif

Namun, dengan batas waktu yang hampir habis sebelum Trump resmi dilantik, masih belum jelas apakah ia memiliki wewenang untuk memperpanjang tenggat waktu tersebut.

Meski Biden dapat memilih untuk tidak melanjutkan pelarangan, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan seperti Apple dan Google, yang harus mempertimbangkan risiko hukum jika tetap menyediakan TikTok untuk diunduh.

(Virdiya/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KECURANGAN UTBK SNBT 2025
2 Hari UTBK-SNBT 2025, Panitia SNPMB Temukan 14 Kecurangan
KPU PSU
KPU Beri Pesan Khusus untuk Calon yang Kalah pada PSU!
jokowi hadiri pemakaman paus-1
Tiba di Vatikan, Jokowi Bawa Surat Pribadi dari Prabowo
Kembangkan Pasar di Asia Tenggara, VinFast Dipastikan Bangun Pabrik di Indonesia Akhir Tahun Ini
Kembangkan Pasar di Asia Tenggara, VinFast Dipastikan Bangun Pabrik di Indonesia Akhir Tahun Ini
Pemkot Bandung Dorong Penanggulangan HIV/AIDS Secara Holistik
Pemkot Bandung Dorong Penanggulangan HIV/AIDS Secara Holistik
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.