Anak dan Istri Kompak Bunuh Ayah di Bekasi, 2 Motif Jadi Penyebab

anak istri bunuh
(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan

BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan anak, istri dan kekasih anaknya terhadap seorang ayah di Bekasi, Jawa Barat.

Usut punya usut, kasus tersebut dilaterbelakangi kisah asmara sang anak yang tak mendapatkan restu dan faktor ekonomi turut menjadi penyebabnya.

“AS tewas dibunuh oleh istri JH (45), anak kandung SNA (22) dan pacar anaknya HP (22) setelah upaya meracuni korban dua kali gagal,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditiya Bennyahdi melansir PMJ News, Senin (22/07/2024).

BACA JUGA: Markas TNI dan Polri Diserang Warga, Diduga Terkait Pembunuhan Anggota OPM di Karubate

Twedi menyebut, istri korban tega membunuh suaminya lantaran memiliki uang dan tak memberikan nafkah yang cukup. Sedangkan, SNA merasa kesal menghabisi nyawa ayahnya lantaran hubungan tak direstui untuk menikah. Sementara HP memiliki masalah hutang.

“Sang istri menyatakan korban tidak memberikan nafkah yang cukup dan enggan melunasi utang. Anak korban kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah, sedangkan pacar anak korban juga terlibat masalah utang,” tutur Twedi.

Lebih lanjut, Twedi mengatakan, kasus pembunuhan terhadap ayah itu disinyalir telah terencana secara matang oleh ketiga pelaku. Sebelumnya, mereka telah melakukan rencana jahat dengan percobaan meracuni korban, tetapi gagal.

“Jadi pelaku yang pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan pembersih. Itu yang pertama, tidak berhasil,” ucapnya.

Akhirnya, kata Twedi, korban meninggal oleh para pelaku dengan dicekik sebagai pengeksekusi yakni HP, pacar dari anak korban.

“Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” terangnya.

Twedi mengatakan, saat ini para pelaku telah diamankan oleh pihaknya. Namun, mereka terkena Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman penjara maksimal seumur hidup.

“Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Orang Tua Siswa Didatangi Ormas Usai Laporan Pungl-Cover
Laporkan Pungli Sekolah ke Polisi, Orang Tua Siswa di Kebumen Diancam Ormas
dede vina cirebon
Dede Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Siap Dibui Atas Keterangan Palsu!
1721224741-rabu3
Balai Konservasi Wanayasa Siap Dikembangkan Jadi BLUD
Hari Anak Nasional 2024 (1)
Jokowi Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional 2024 di Papua
saham ihsg turun perbankan saham PTMP
Saham PTMP Tetiba Anjlok 56%, BEI Pasang Mata!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Estimasi Biaya Pengeluaran Pakai Motor Listrik Yadea, Murah Banget!

3

PT Tekindo Energi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Weda Tengah

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Streaming Persib Bandung vs Borneo FC Piala Presiden 2024, Selain Yalla Shoot
Headline
gaji pns prabowo
Jokowi Bakal Naikan Gaji PNS di Awal Rezim Prabowo
BPJS ketenagakerjaan kinerja 2023
BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Kantongi Opini WTM
Xi Jinping ditangkap
Lembaga Ini Layangkan Surat Penangkapan Terhadap Xi Jinping
loker disnaker bandung
Loker dari Disnaker Bandung, Fresh Graduate Merapat!