Anak dan Istri Kompak Bunuh Ayah di Bekasi, 2 Motif Jadi Penyebab

anak istri bunuh
(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan

BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan anak, istri dan kekasih anaknya terhadap seorang ayah di Bekasi, Jawa Barat.

Usut punya usut, kasus tersebut dilaterbelakangi kisah asmara sang anak yang tak mendapatkan restu dan faktor ekonomi turut menjadi penyebabnya.

“AS tewas dibunuh oleh istri JH (45), anak kandung SNA (22) dan pacar anaknya HP (22) setelah upaya meracuni korban dua kali gagal,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditiya Bennyahdi melansir PMJ News, Senin (22/07/2024).

BACA JUGA: Markas TNI dan Polri Diserang Warga, Diduga Terkait Pembunuhan Anggota OPM di Karubate

Twedi menyebut, istri korban tega membunuh suaminya lantaran memiliki uang dan tak memberikan nafkah yang cukup. Sedangkan, SNA merasa kesal menghabisi nyawa ayahnya lantaran hubungan tak direstui untuk menikah. Sementara HP memiliki masalah hutang.

“Sang istri menyatakan korban tidak memberikan nafkah yang cukup dan enggan melunasi utang. Anak korban kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah, sedangkan pacar anak korban juga terlibat masalah utang,” tutur Twedi.

Lebih lanjut, Twedi mengatakan, kasus pembunuhan terhadap ayah itu disinyalir telah terencana secara matang oleh ketiga pelaku. Sebelumnya, mereka telah melakukan rencana jahat dengan percobaan meracuni korban, tetapi gagal.

“Jadi pelaku yang pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan pembersih. Itu yang pertama, tidak berhasil,” ucapnya.

Akhirnya, kata Twedi, korban meninggal oleh para pelaku dengan dicekik sebagai pengeksekusi yakni HP, pacar dari anak korban.

“Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” terangnya.

Twedi mengatakan, saat ini para pelaku telah diamankan oleh pihaknya. Namun, mereka terkena Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman penjara maksimal seumur hidup.

“Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Rapat sistem prasmanan
Kurangi Sampah, Pemda Sumedang Ganti Nasi Box dengan Sistem Prasmanan saat Rapat
tanggal nikah luna maya dan maxim
Luna Maya Dilamar Maxim, Akad Nikah Digelar di Bali Bulan Mei
Impor minyak dan LPG Amerika
Respon Tarif Trump, Bahlil akan Tingkatkan Impor Minyak dan LPG dari Amerika
Proyek Geothermal NTT
Ditolak Warga dan Gereja, Gubernur NTT Tinjau Ulang Proyek Geothermal Flores
Mayat di gorong-gorong Cisumdawu
Gempar! Mayat Wanita Ditemukan di Gorong-gorong Tol Cisumdawu
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Barcelona vs Dortmund Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Legia Warszawa vs Chelsea Selain Yalla Shoot

4

Kebakaran Dahsyat Hanguskan Ratusan Kios di Pasirkoja Bandung

5

Diduga Bertransaksi dengan PSK, Kemhan Telusuri Pengendara Mobil Dinas
Headline
Honda Dunk 2025
Honda Dunk 2025, Motor yang Bikin Pemilik Jarang Mampir ke SPBU!
Manchester United
Link Live Streaming Olympique Lyon vs Manchester United Selain Yalla Shoot
pemuda rel kereta
Aksi Nekat Pemuda Tantang Maut di Rel Kereta, KAI Ingatkan Pidana!
Titiek Puspa wafat - Instagram
Innalillahi, Legenda Musik Indonesia Titiek Puspa Wafat: Inul Daratista, Vidi Aldiano Sampaikan Duka Cita

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.