Anak dan Istri Kompak Bunuh Ayah di Bekasi, 2 Motif Jadi Penyebab

Penulis: Saepul

anak istri bunuh
(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan

BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan anak, istri dan kekasih anaknya terhadap seorang ayah di Bekasi, Jawa Barat.

Usut punya usut, kasus tersebut dilaterbelakangi kisah asmara sang anak yang tak mendapatkan restu dan faktor ekonomi turut menjadi penyebabnya.

“AS tewas dibunuh oleh istri JH (45), anak kandung SNA (22) dan pacar anaknya HP (22) setelah upaya meracuni korban dua kali gagal,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditiya Bennyahdi melansir PMJ News, Senin (22/07/2024).

BACA JUGA: Markas TNI dan Polri Diserang Warga, Diduga Terkait Pembunuhan Anggota OPM di Karubate

Twedi menyebut, istri korban tega membunuh suaminya lantaran memiliki uang dan tak memberikan nafkah yang cukup. Sedangkan, SNA merasa kesal menghabisi nyawa ayahnya lantaran hubungan tak direstui untuk menikah. Sementara HP memiliki masalah hutang.

“Sang istri menyatakan korban tidak memberikan nafkah yang cukup dan enggan melunasi utang. Anak korban kesal karena tidak mendapat restu untuk menikah, sedangkan pacar anak korban juga terlibat masalah utang,” tutur Twedi.

Lebih lanjut, Twedi mengatakan, kasus pembunuhan terhadap ayah itu disinyalir telah terencana secara matang oleh ketiga pelaku. Sebelumnya, mereka telah melakukan rencana jahat dengan percobaan meracuni korban, tetapi gagal.

“Jadi pelaku yang pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan pembersih. Itu yang pertama, tidak berhasil,” ucapnya.

Akhirnya, kata Twedi, korban meninggal oleh para pelaku dengan dicekik sebagai pengeksekusi yakni HP, pacar dari anak korban.

“Pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” terangnya.

Twedi mengatakan, saat ini para pelaku telah diamankan oleh pihaknya. Namun, mereka terkena Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman penjara maksimal seumur hidup.

“Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bansos BPNT
Cek NIK Sekarang Juga! Bansos BPNT 2025 Rp2,4 Juta Cair Langsung ke Rekening
Akhmad Marjuki
Anggota DPRD Akhmad Marjuki Turun Langsung ke Lokasi Bencana di Sumedang!
Ketahanan Pangan Jakarta
Perkuat Ketahanan Pangan Ibu Kota, Pramono Jalin Kerjasama dengan Kabupaten Karawang
Momen Bill Gates Beri Hadiah Boneka ke Bobby Kertanegara Kucing Milik Presiden Prabowo
Momen Bill Gates Beri Hadiah Boneka ke Bobby Kertanegara, Kucing Milik Presiden Prabowo
Normalisasi kali Bekasi
Kurangi Risiko Banjir, Pemkot Bekasi Lakukan Normalisasi Kali
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Inter Milan vs Barcelona Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo

4

Cek Fakta: Hoaks! Video "Hujan Api" di Israel Ternyata Perayaan Hari Jadi Klub Sepak Bola di Aljazair

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Screenshot (178) (1)
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Leg 2 Semifinal Liga Champions Selain Yalla Shoot
suar mahasiswa awards INABA
Suar Mahasiswa Awards Hadirkan Kolaborasi Teropong Media dan INABA
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Tewas di Puworejo
Kecelakaan Maut, Truk Tabrak Rombongan Takziah, 11 Orang Tewas di Purworejo
Mobil Dinas Pemkab Bogor
Plat Merah Mobil Dinas Suzuki Jimny Pemkab Bogor Diubah ASN Jadi Hitam, Bupati Geram!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.