Anak Buronan Riza Chalid Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Triliun

anak riza chalid
Muhammad Kerry Adrianto Riza. (YouTube/Kejaksaan Agung)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari buronan kasus korupsi migas Riza Chalid, mengklaim bahwa dirinya tidak pernah merugikan negara hingga Rp2,9 triliun terkait penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM oleh PT Pertamina.

Sebagai informasi, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2025 dan masuk daftar buronan pada Agustus 2025. Ia menjadi satu dari 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi migas dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Kerry menyatakan bantahan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12). Ia mengaku heran dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya merugikan negara Rp2,9 triliun.

Menurut Kerry, angka tersebut bukan kerugian negara, melainkan total nilai kontrak sewa terminal BBM selama 10 tahun.

“Di dalam dakwaan, saya dituduh merugikan negara Rp2,9 triliun atas penyewaan TBBM OTM saya. Angka ini adalah total nilai kontrak sewa saya selama 10 tahun,” ujar Kerry di persidangan.

Ia menegaskan bahwa selama masa kontrak, dirinya telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai penyedia jasa. Sementara itu, Pertamina sebagai pengguna jasa telah menggunakan seluruh fasilitas tangki BBM milik OTM dan mendapatkan manfaat operasional yang nyata.

Kerry menjelaskan, selama periode penyewaan tersebut, ia mengajukan tagihan sekitar Rp24 miliar per bulan kepada Pertamina. Ia juga mengklaim bahwa penggunaan terminal OTM justru membuat negara menghemat sekitar Rp145 miliar per bulan.

Baca Juga:

Dominasi China di IMIP Marowali, Luhut: Demi Kepentingan Nasional

Polri Ajukan Red Notice Buronan Migas Riza Chalid ke Interpol

“Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan. Jasa yang diterima manfaatnya oleh Pertamina, jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak,” tegasnya.

Lebih jauh, Kerry mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurutnya, seluruh pekerjaan dilakukan nyata sesuai perjanjian dan bukan kontrak fiktif.

“Ini bukan kontrak fiktif, ini adalah kontrak nyata,” ujarnya.

Kerry berharap proses persidangan diawasi publik agar fakta pelaksanaan kontrak menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Saya harap teman-teman bisa mengawal persidangan saya agar fakta-fakta seperti ini menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang saya lalui,” pungkasnya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City