AMSI Tolak Draf RUU Penyiaran: Jika Ngotot, Senayan Berhadapan dengan Masyarakat Pers

Penulis: Budi

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika.

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika menegaskan,  jika RUU Penyiaran dipaksakan untuk dilanjutkan, segenap insan Pers akan menolak dengan segala upaya.

“Jika tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka Senayan akan berhadapan dengan masyarakat pers,” ujar Wahyu saat hadir dalam konprensi pers Dewan Pers, Selasa (14/5/2024).

Selain AMSI, Dewan Pers dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu.

Aanggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan, upaya menggembosi kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran.  Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.

BACA JUGA: Tolak Draf RUU Penyiaran, Dewan Pers: Jika Diteruskan Akan Lahir Pers yang Buruk

Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers tidak dilanjutkan.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, meminta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat, jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik. Sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik.

Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lumbung Padi Indramayu
Kecamatan Juntinyuat, Lumbung Padi Utama Indramayu Jadi Perhatian Bapanas
Desa Wisata Karawang - Ilustrasi - Dok KCIC
8 Desa di Karawang Ditetapkan Jadi Desa Wisata
Mahasiswa IPB Asmat
Mahasiswi IPB Asal Asmat Kritik Mahasiswa Papua yang Sia-siakan Beasiswa
Seres 3 vs Byd Atto 3
Saingi dengan Harga Lebih Murah, Seres 3 Lebih Baik dari BYD Atto 3?
honda vario 160 terbaru
Honda Vario 160 Terbaru Meluncur, Makin Menyala!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung

5

Strategi Cost Leadership
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Sevilla vs Real Madrid La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Kapal Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Arsenal
Link Live Streaming Arsenal vs Newcastle Selain Yalla Shoot
bocah kembar bunuh santri
Gegara Sandal, Bocah Kembar Nekat Bunuh Santri di Lampung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.