BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jederal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) membantah kabar bakal memungut pajak dari amplop kondangan, baik yang diterima masyarakat melalui transfer ke nomor rekening maupun secara digital.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, sebagai tanggapan atas pernyataan anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi PDIP, Mufti Anam dalam Rapat Kerja dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (23/7/025).
“Pertama-tama, kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” katanya.
Menurut Rosmauli, pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum, khususnya yang terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam aturan tersebut, memang disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” terang Rosmauli.
Ia pun menegaskan, yang tak kalah penting untuk dipahami, sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
DJP hanya akan memungut pajak berdasarkan laporan dari setiap Wajib Pajak yang melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tutur Rosmauli.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, mengaku telah mendengar kabar bahwa pemerintah akan menarik pajak dari amplop kondangan.
Hal ini diungkapkannya saat tengah menyoroti sejumlah sektor usaha masyarakat yang selalu dikenakan pajak.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” kata Mufti dalam Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Mulanya, dia mengkritisi isu soal pengalihan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang dinilai mengurangi pendapatan negara.
Mufti menilai dampak dari kebijakan itu membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus mencari cara untuk menambal defisit.
Melihat itu, Mufti merasa bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah telah memberatkan masyarakat, salah satunya banyaknya usaha yang dimintai pajak.
“Bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokopedia dipajaki, Pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki,” terangnya.
“Kemudian, UMKM juga bingung anak-anak muda kita di daerah-daerah hari ini yang berjualan toko-toko online mulai menghitung ulang, Pak,” imbuh dia.
(Anisa Kholifatul Jannah)