BANDUNG,TM.ID: Pada Selasa, 26 September 2023, Ammar Zoni, seorang artis terkenal Tanah Air, mendapat hukuman penjara selama 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hukuman ini ia terima setelah terbukti bersalah karena penyalahgunaan narkoba golongan 1. Dalam artikel ini, akan membahas lebih lanjut mengenai respons Ammar Zoni terhadap putusan divonis 7 Bulan, serta faktor-faktor yang membuat hukuman yang ia terima menjadi lebih ringan.
Respons Ammar Zoni Terhadap Putusan
Setelah menjalani sidang, Ammar Zoni memberikan respons yang mengejutkan terkait putusan hakim. Dalam tanggapannya, Ammar menyatakan bahwa hakim telah menyampaikan putusan yang objektif dan ia tidak keberatan dengan hukuman 7 bulan penjara yang hakim ajukan padanya.
Bahkan, Ammar merasa bersyukur dengan hukuman tersebut karena terdapat keringanan yang ia dapatkan.
“Melihat dari sudut pandang yang objektif bagaimana Jaksa sudah menuntut satu tahun dan di kurangi jadi itu saja salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah,” ungkap Ammar Zoni mengutip dari Youtube Intens Investigasi pada Selasa (26/9/2023).
Ammar menganggap hukuman ini sebagai karunia dari Tuhan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya dan mendoakannya selama proses hukum ini berlangsung.
BACA JUGA : Ammar Zoni Merengek ke Majelis Hakim Ingin Hukuman Rehabilitasi Lagi
Faktor-faktor yang Membuat Hukuman Ammar Zoni Lebih Ringan
Ada beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan kepada Ammar Zoni:
- Sikap Sopan Selama Persidangan: Saat persidangan berlangsung, hakim mencatat bahwa Ammar Zoni menunjukkan sikap yang sopan. Ini mencerminkan kerendahan hati dan kesiapan Ammar untuk menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.
- Pengakuan Kesalahan: Ammar Zoni mengakui kesalahan yang ia lakukan. Pengakuan ini menunjukkan penyesalan dan kesediaan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
- Potongan Masa Penangkapan dan Penahanan Rehabilitasi: Hakim memutuskan untuk memotong masa penjara dengan mempertimbangkan masa penangkapan dan penahanan rehabilitasi yang telah Ammar Zoni jalani. Hal ini menjadi faktor penting dalam menentukan hukuman yang lebih ringan.
Pasal Hukum yang Menjerat Ammar Zoni
Ammar Zoni divonis 7 bulan berdasarkan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang penggunaan narkoba golongan 1.
Dengan demikian, Ammar Zoni tertangkap sebagai seorang pengguna narkoba, yang merupakan pelanggaran serius di bawah hukum Indonesia.
(Hafidah/Aak)