Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba: Respons dan Penyebab Hukuman Ringan

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan
Ammar Zoni Divonis 7 Bulan (instagram :@ammarzoni)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pada Selasa, 26 September 2023, Ammar Zoni, seorang artis terkenal Tanah Air, mendapat hukuman penjara selama 7 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hukuman ini ia terima setelah terbukti bersalah karena penyalahgunaan narkoba golongan 1. Dalam artikel ini, akan membahas lebih lanjut mengenai respons Ammar Zoni terhadap putusan divonis 7 Bulan, serta faktor-faktor yang membuat hukuman yang ia terima menjadi lebih ringan.

Respons Ammar Zoni Terhadap Putusan

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan
respons Ammar Zoni terhadap putusan vonis 7 Bulan (tangkap layar YouTube Intens Investigasi)

Setelah menjalani sidang, Ammar Zoni memberikan respons yang mengejutkan terkait putusan hakim. Dalam tanggapannya, Ammar menyatakan bahwa hakim telah menyampaikan putusan yang objektif dan ia tidak keberatan dengan hukuman 7 bulan penjara yang hakim ajukan padanya.

Bahkan, Ammar merasa bersyukur dengan hukuman tersebut karena terdapat keringanan yang ia dapatkan.

“Melihat dari sudut pandang yang objektif bagaimana Jaksa sudah menuntut satu tahun dan di kurangi jadi itu saja salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah,” ungkap Ammar Zoni mengutip dari Youtube Intens Investigasi pada Selasa (26/9/2023).

Ammar menganggap hukuman ini sebagai karunia dari Tuhan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya dan mendoakannya selama proses hukum ini berlangsung.

BACA JUGA : Ammar Zoni Merengek ke Majelis Hakim Ingin Hukuman Rehabilitasi Lagi

Faktor-faktor yang Membuat Hukuman Ammar Zoni Lebih Ringan

Ada beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa hakim memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan kepada Ammar Zoni:

  1. Sikap Sopan Selama Persidangan: Saat persidangan berlangsung, hakim mencatat bahwa Ammar Zoni menunjukkan sikap yang sopan. Ini mencerminkan kerendahan hati dan kesiapan Ammar untuk menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.
  2. Pengakuan Kesalahan: Ammar Zoni  mengakui kesalahan yang ia lakukan. Pengakuan ini menunjukkan penyesalan dan kesediaan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
  3. Potongan Masa Penangkapan dan Penahanan Rehabilitasi: Hakim memutuskan untuk memotong masa penjara dengan mempertimbangkan masa penangkapan dan penahanan rehabilitasi yang telah Ammar Zoni jalani. Hal ini menjadi faktor penting dalam menentukan hukuman yang lebih ringan.

Pasal Hukum yang Menjerat Ammar Zoni

Ammar Zoni divonis 7 bulan berdasarkan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang penggunaan narkoba golongan 1.

Dengan demikian, Ammar Zoni tertangkap sebagai seorang pengguna narkoba, yang merupakan pelanggaran serius di bawah hukum Indonesia.

 

(Hafidah/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
jamie-vardy-leicester-city-celebrates-966857523-4258622712
Usia Hanya Angka, Jamie Vardy Samai Rekor Cristiano Ronaldo
Lionel Messi
Lionel Messi Dikecam Usai Aksi Kontroversial Terhadap Penggemar Meksiko
Selancar di Pantai Indonesia
6 Pantai di Indonesia dengan Ombak Terbaik untuk Selancar
Kelenteng Welahan Jepara
5 Fakta Menarik Kelenteng Welahan di Jepara
Jenis papan selancar
Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Papan Selancar Buat Hobi Surfing

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

P2MI: Penembakan WNI di Malaysia Tindakan Berlebihan

4

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

5

Agung Yansusan Tegaskan Stop Normalisasi Pakaian Seksi di Tempat Umum
Headline
Radja Nainggolan Kokain
Pemain Keturunan Indonesia Radja Nainggolan Terjerat Kasus Kokain, Diringkus Polisi Belgia!
034383500_1436196449-Emilia_Contessa
Legenda Musik Indonesia Emilia Contessa Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Aksi Pemain Persib di Fashion Show Rawtype Riot
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90
Peringati Isra Miraj dan Harlah ke 90, Al Ittihadiyah Bentuk Pemuda Jadi Calon Pemimpin Melalui Pengembangan Masjid di Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.