Alprazolam Pasien BPJS Menghilang di Bandung, Ombudsman RI Soroti Fenomena Obat Langka!

Alprazolam
Ilustrasi. (pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Di Bandung, Jawa Barat, sejak Agustus 2024 ini obat Alprazolam yang diklaim BPJS tiba-tiba menghilang. Fenomena hilangnya obat untuk pasien BPJS ini bukanlah hal baru, sehingga Ombudsman RI pernah menyoroti persoalan ini.

Untuk diketahui, Alprazolam yang dijual dengan nama Xanax adalah obat psikotropika golongan IV, yang sering digunakan sebagai terapi pada gangguan cemas, serangan panik, dan kecemasan yang disebabkan oleh depresi.

Menutip laman Ombudsman RI Kalimantan Selatan, kejadian serupa pernah dialami seorang pasien BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit pemerintah di Kalsel. Pasien yang berobat menggunakan BPJS, menyampaikan obat yang diresepkan dokter ternyata tidak tersedia di apotek rumah sakit.

Sehingga pihak rumah sakit hanya memberikan bon obat, untuk kemudian dapat mengambil obat dimaksud jika sudah tersedia, namun tak ada kepastian kapan obat tersebut tersedia, pasien harus aktif menanyakan ke bagian apotek secara datang langsung, karena tak tersedia layanan informasi/nomor kontak khusus bagian apotik rumah sakit.

Bahkan oleh salah satu oknum petugas, pasien disarankan untuk menggunakan jalur pasien umum jika hendak mendapatkan obat (karena obat yang ditanggung BPJS tidak tersedia, namun obat “paten” tersedia), dengan konsekuensi biaya layanan cek kesehatan dan obat dimaksud, pasien harus membayar secara mandiri (tidak dapat di klaim ke BPJS).

“Bayangkan saja bagaimana jika anda berada di posisi pasien, seakan tidak mempunyai pilihan. Di satu sisi, jika tetap keukeuh berobat menggunakan BPJS, maka pasien tidak akan mendapatkan obat saat itu juga, dengan kata lain harus menunggu untuk waktu yang juga tidak dapat dipastikan oleh bagian apotek rumah sakit,” demikian keterangan dari Zayanti Mandasari, S.H., M.H, Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalsel, dalam laman resminya, dikutip Rabu (4/9/2024).

Di sisi lain, lanjut dia, jika memilih berobat sebagai pasien umum, tentu harus mengeluarkan double pembiayaan, di mana pembiayaan yang satu adalah iuran peserta BPJS bulanan, dan kedua biaya jasa pemeriksaan kesehatan dan obat sebagai pasien umum.

“Dalam hal ini pasien lebih memilih menjadi pasien jalur umum, karena memang saat itu sangat membutuhkan obat, demi menunjang upaya kesembuhan dari sakitnya,” kata Zayanti.

Jika dilihat sepintas, fenomena kekosongan obat bagi pasien BPJS ini, menurutnya terlihat sangat aneh, karena jika berobat dengan menggunakan jalur BPJS obat tidak tersedia, tetapi jika menjadi pasien umum obat menjadi tersedia.

Apabila dilihat dalam konteks pelayanan publik, sebagaimana Pasal 4 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ketidaktersediaan obat bagi pasien BPJS tersebut, dapat dikatakan telah menyimpangi beberapa prinsip dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik, seperti prinsip Kesamaan Hak, Persamaan perlakuan/tidak diskriminiatif, Keterbukaan, dan Kemudahan.

Dikatakan menyimpangi prinsip kesamaan hak dan persamaan perlakuan, tegas dia, karena saat pasien berobat dengan BPJS dikatakan obat tidak tersedia, namun ketika pasein menjadi pasien umum, kemudian obat tersedia.

“Hal ini mencerminkan layanan publik khususnya di bidang kesehatan masih “pilih-pilih” dalam memberikan layanan, khususnya antara pasien BPJS dan pasien umum,” ungkap Zayanti.

Padahal, terang dia, jika dikaitkan dengan semangat pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan, sebagaimana Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ditegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan, dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan.

“Padahal pasien di atas telah membayar iuran kepesertaan BPJS setiap bulannya, namun pasien belum memperoleh manfaat jaminan kesehatan secara utuh, bahkan tidak mendapatkan layanan sebagaimana haknya sebagai peserta BPJS kesehatan,” katanya.

Apakah tidak memungkinkan misalnya jika obat yang ditanggung BPJS adalah obat generik tidak tersedia, kemudian pasien bisa mendapatkan obat paten atau obat lain yang dapat membantu proses penyembuhan pasien, sebagai konsekuensi tidak tersedianya obat generik tersebut, sama halnya dengan kamar tersebut.

Pasien tetap bisa mendapatkan obat, hal ini sebagai konsekuensi terhadap hak yang sudah dilaksanakan oleh pasien sebagai peserta BPJS, dan kewajiban layanan kesehatan oleh BPJS melalui rumak sakit.

Zayanti dengan tegas mengatakan, tidak tersedianya obat bagi pasien BPJS juga tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ia mencontohkan pada Pasal 36 ayat (1) yang menjabarkan bahwa “Pemerintah menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat esensial”. Lebih lanjut Pasal 40 ayat (6) Perbekalan kesehatan berupa obat generik yang termasuk dalam daftar obat esensial nasional harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya.

Dalam ketentuan tersebut jelas disampaikan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan obat generik. Namun obat bagi pasien BPJS di atas nyatanya tidak tersedia, jika yang dimaksud obat BPJS adalah obat generik. Padahal jika seseorang berobat, tujuannya adalah untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan untuk kesembuhannya, saat itu juga.

“Sehingga fenomena apotek memberikan bon obat untuk diambil dikemudian hari, tidak sinkron dengan tujuan layanan kesehatan, sebagaimana Pasal 53 ayat (1) dimana pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan baik perseorangan ataupun keluarga,” tegasnya.

Perlu diingat, kata Zayanti, bahwa tidak tersedianya obat dalam layanan kesehatan bukan hal yang patut disederhanakan karena berdampak pada kesehatan seseorang. Harapannya semua penyelenggara layanan kesehatan, baik di level pemerintah pusat maupun daerah, secara bersama-sama mempunyai semangat penyelenggaraan pelayanan kesehatan, yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif, sebagaimana amanah UU Kesehatan.

“Harapannya penyelenggaraan kesehatan dapat terus berupaya mewujudkan layanan yang semakin baik, mudah, dan pasti. Sehingga dapat terus berkontribusi mewujudkan Indonesia sehat, tak terhambat oleh tidak tersedianya obat,” pungkas dia.

BACA JUGA: Alprazolam Langka! Sebulan Para Pengidap Gangguan Mental Cover BPJS di Bandung Tidak Ada Obat

Alfrazolam Menghilang di Bandung

Berdasarkan penelusuran teropongmedia.id, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung telah menerima laporan dari BPJS Kesehatan cabang Bandung terkait fenomena langkanya obat Alprazolam.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Bandung, Deborah Johana Rattu mengklaim pihaknya telah mendapatkan klarifikasi. Namun saat ini pihaknya masih menelusuri terkait kelangkaan obat tersebut.

“Saya sudah dapat klarifikasi, kita masih telusuri ya, karena ini kan baru beritanya diangkat, saya juga lagi minta klarifikasi dari Medika Antapani,” kata Deborah saat di konfirmasi Teropongmedia Selasa, (3/9/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Medika Antapani telah melakukan pemesanan dari awal Agustus. Namun saat ini obat tersebut memang belum tersedia.

“Karena kalau untuk pemesanan obat itu lewat sistem, puschasing namanya, untuk yang obat-obatan Cedera Kepala Ringan (CKR) saya sih dari Dinkes masih menunggu klarifikasi dari Medika Antapaninya,” ucapnya

“Jadi mudah-mudahan besok sudah ada jawabannya tentang permasalahannya apa, karena kan seharusnya pasien juga mendapatkan obatnya secara utuh,” tambahnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
cek fisik kendaraan online
Cek Fisik Kendaraan Bakal Jadi Online, Pemeriksaan Lebih Canggih!
Waktu terasa cepat
Kenapa Waktu Terasa Cepat? Simak Penjelasan Ilmiahnya
Alasan logis menyukai anime
5 Alasan Logis Orang Dewasa Menyukai Anime, Lebih dari Hobi!
Istilah wibu
Mengulik Istilah dan Ciri-ciri Anak Wibu
Komisi XIII DPR RI
AKD Baru, Komisi XIII DPR RI Belum Bisa Kerja
Berita Lainnya

1

Prabowo Gunakan Uang Pribadi Biayai Pembekalan Kabinet Merah Putih

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Cara Mention Orang di Status WhatsApp, Mirip Instagram Stories!

5

Gampang, Begini Cara Screenshot di Infinix Note 40
Headline
IMG-20241028-WA0003
Menang di Markas Persik Kediri, Persib Belum Terkalahkan di Kompetisi Liga 1 2024/2025
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans
Portland Trail Blazers Kalahkan New Orleans Pelicans 125-103 dalam Lanjutan kompetisi NBA
Sumpah Pemuda Manchester United
Klub Manchester United Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda, Kutip Ucapan Bung Karno
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga kasus PTDH Ipda Rudy Soik
Jelimet PTDH Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT: Kasus Bermula dari Room Karaoke