JAKARTA,TM.ID: Aldi Taher terancam batal maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, Artis namanya sedang naik daun itu merupakan bacaleg dengan kegandaan data. Aldi Taher terdaftar sebagai bacaleg di Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, aturan mengenai larangan bacaleg dengan parpol ganda diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Dengan demikian, jika ada bacaleg yang punya data ganda seperti Aldi Taher dan tidak segera diperbaiki di masa perbaikan, maka yang bersangkutan akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf n, o, dan p Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, persyaratan administrasi bakal calon adalah harus memenuhi persyaratan: menjadi anggota partai politik peserta pemilu; dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, dan dicalonkan hanya di satu dapil,” kata dia, Rabu (28/6/2023).
Namun, kata dia, sesuai jadwal tahapan pemilu, KPU memberi kesempatan bagi parpol maupun bacaleg untuk memperbaiki kegandaan data. Sehingga jika ada bacaleg yang statusnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) masih punya peluang menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Parpol peserta Pemilu 2024 yang mengajukan daftar bacaleg masih memiliki kesempatan memperbaiki administrasi persyaratan bacalegnya.
“Tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023 adalah masa perbaikan administrasi dokumen persyaratan bacaleg. Kini partai politik sedang memperbaiki administrasi persyaratan bacaleg yang terkategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) agar menjadi MS (Memenuhi Syarat),” kata Idham.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB), Afriansyah Noor, memastikan selebriti Aldi Taher mengundurkan diri sebagai kader PBB. Aldi resmi mengajukan pengunduran diri pada 23 Mei 2023.
“Sudah resmi kemarin 23 Mei, dia ajukan surat pengunduran diri,” kata Afriansyah dalam keterangannya, Rabu, 24 Mei 2023.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) itu memastikan, PBB sudah memproses keluarnya Aldi Taher sebagai kader.
Sehingga, Aldi Taher batal maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari PBB. Afriansyah mengatakan, PBB sedang berkoordinasi mengeluarkan Aldi Taher dalam pendaftaran bacaleg di KPU.
“Jadi kita sedang proses dia keluar, dan kita pastikan dia tidak maju nyaleg dari DPRD PBB DKI,” tutur dia.
BACA JUGA: PAN Ucapkan Selamat Idul Adha 1444 H bagi Warga Muhammadiyah
(Dist)