Alasan Polisi Sita HP Aiman Witjaksono Jadi Kekecewaan Hary Tanoesoedibjo

Hary Tanoesoedibjo datang ke Polda Metro Jaya ketika mengetahui ponsel milik Aiman Witjaksono disita penyidik. (Foto: Media Sosial)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polisi mengungkapkan alasan kenapa harus menyita ponsel genggam milik Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono ketika dilakukan pemeriksaan dalam kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyanmpaikan kalau penyitaan itu adalah sebuah langkah yang diperlukan penyidik.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Tunggal Aiman Witjaksono

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud,” kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2024).

Kombes Ade juga menyampaikan soal tujuan penyitaan ponsel milik Aiman, merupakan kepentingan penyidikan samai peradilan nanti.

“Untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan,” begitu kata dia.

Kombes Ade melanjutkan, kalau status Aiman saat ini masih sebagai saksi dalam kasus yang sudah naik ke penyidikan.

Seperti yang diketahui, Aiman Witjaksono kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada hari Jumat (24/1) kemarin, terkait dengan tudingan aparat tidak netral Pemilu 2024. Dia diperiksa selama 12 jam dengan cecaran 59 pertanyaan.

Ketika dilakukan pemeriksaan HP milik Aiman disita penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Bahkan hal itu membuat Ketua Umum Partai Perindo, Hari Tanoesoedibjo langsung datang ke Polda Metro Jaya.

“Karena anak buah saya Aiman itu di BAP dari pagi tadi sampai jam 19.00 WIB masih belum selesai, mangkanya saya datang kesini karena disampaikan oleh anak buah saya Aiman dia dipanggil sebagai saksi tapi hpnya mau disita,” ungkap Hari di Polda Metro Jaya.

Dia pun bingung soal tindakan penyidik yang menyita ponsel. Menurutnya hal itu dilakukan kalau saja Aiman berstatus tersangka, sehingga ada kewajiban penyidik melakukan penyitaan.

“Sebagai saksi hp disita setahu saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan makanya saya datang kesini untuk menanyakan, bukan takut masalah hp disita tapi masalahnya disini Aiman kan sebagai warga negara, dia punya hak, dia punya kewajiban,” kata dia.

BACA JUGA: Polda Metro Kembali Panggil Aiman Soal Kasus Hoax

Hari kecewa karena tidak diizinkan masuk ke ruangan penyidik untuk menemui Aiman setelah lama menunggu.

“Saya kecewa sekali, saya datang, satu jam saya nunggu duduk di ruang tamu nggak boleh masuk, terus saya dikasih kabar hpnya disita, ya makanya saya keluar sudah terlanjur, saya keluar sekarang saya di depan awak media semua saya mau pulang. Cuma saya kecewa,” ungkap Hari.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bojan Hodak Mulai Siapkan Rencana Tambahan
Sudah Saksikan Gaya Bermain PSM, Bojan Hodak Mulai Siapkan Rencana Tambahan
Gervane Kastaneer di Mata Nick Kuipers
Gervane Kastaneer di Mata Nick Kuipers, Punya Reputasi Bagus di Belanda dan Bisa Menjadi Mesin Gol Baru Persib
Merawat skateboard
Gini Cara Merawat Skateboard Agar Tetap Awet!
Dr Karlina Supelli
Akademisi: PT Bisnis Izin Tambang, Bertentangan dengan Tridharma Perguruan Tinggi!
JNE Ditajenad
DITAJENAD Lanjutkan Kerja Sama dengan JNE
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

BMN Desak Prabowo Tutup Jalur Diplomasi dengan Malaysia atas Penembakan PMI

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Headline
Penembakan WNI di Selangor-1
Jenazah WNI Korban Penembakan APMM Dipulangkan Hari Ini
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol, Mbappe Terus Tempel Ketat
Pesawat Air Busan Terbakar
Pesawat Air Busan Terbakar, 176 Penumpang Selamat Dievakuasi
\Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 29 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.