Aktivis SIAGA 98: KPK Harus Cermat Gunakan RUU Perampasan Aset Agar Tidak Berpotensi Sengketa Kewenangan

RUU Perampasan Aset
Gedung KPK (Cakaplah)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam SIAGA 98 menyikapi pernyataan Jubir KPK tentang RUU Perampasan Asset, sebaiknya KPK harus cermat dan hati-hati menyikapi hal ini.

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin mengatakan,  Jika tidak cermat kelak akan ada sengketa kewenangan siapa yang berhak melakukan perampasan ini, bisa jadi kewenangan tidak pada KPK;

Hasanuddin menjelaskan, KPK sudah memiliki UU No. 31/99 tentang TPK, dimana perampasan aset dapat dilakukan dengan menerapkannya sebagai pidana tambahan sebagaimana Pasal 18 (1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

Sebagai pidana tambahan adalah perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut

Sehingga, KPK bisa melakukan perampasan aset, namun hemat kami (Siaga 98) sepanjang KPK berdiri tidak pernah menggunakan pasal perampasan ini, melainkan hanya menggunakan pidana tambahan uang pengganti.

BACA JUGA: Sempat Mangkir, Yudi Cahyadi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Bandung Smart City

“Dalam hal ada kekosongan hukum terkait perampasan aset secara perdata karena tersangka, terdakwa dan/atau terpidana meninggal dunia, maka tak perlu menunggu RUU tersebut, melainkan mengusulkan secara tersendiri penyempurnaan UU TPK 31/99, dimana dimasukkan perampasan aset secara perdata,” kata Hasanuddin, Kamis (3/10/2024).

Menurut dia, KPK sebaiknya cermat dalam hal menyikapi RUU Perampasan Asset ini, jangan sampai kelak mengenyampingkan peran KPK dalam perampasan asset yang bersumber dari pidana asal korupsi.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi CapCut
Cara Edit Video Menggunakan Aplikasi CapCut
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.