Aktivis SIAGA 98: KPK Harus Cermat Gunakan RUU Perampasan Aset Agar Tidak Berpotensi Sengketa Kewenangan

RUU Perampasan Aset
Gedung KPK (Cakaplah)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam SIAGA 98 menyikapi pernyataan Jubir KPK tentang RUU Perampasan Asset, sebaiknya KPK harus cermat dan hati-hati menyikapi hal ini.

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin mengatakan,  Jika tidak cermat kelak akan ada sengketa kewenangan siapa yang berhak melakukan perampasan ini, bisa jadi kewenangan tidak pada KPK;

Hasanuddin menjelaskan, KPK sudah memiliki UU No. 31/99 tentang TPK, dimana perampasan aset dapat dilakukan dengan menerapkannya sebagai pidana tambahan sebagaimana Pasal 18 (1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

Sebagai pidana tambahan adalah perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut

Sehingga, KPK bisa melakukan perampasan aset, namun hemat kami (Siaga 98) sepanjang KPK berdiri tidak pernah menggunakan pasal perampasan ini, melainkan hanya menggunakan pidana tambahan uang pengganti.

BACA JUGA: Sempat Mangkir, Yudi Cahyadi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Bandung Smart City

“Dalam hal ada kekosongan hukum terkait perampasan aset secara perdata karena tersangka, terdakwa dan/atau terpidana meninggal dunia, maka tak perlu menunggu RUU tersebut, melainkan mengusulkan secara tersendiri penyempurnaan UU TPK 31/99, dimana dimasukkan perampasan aset secara perdata,” kata Hasanuddin, Kamis (3/10/2024).

Menurut dia, KPK sebaiknya cermat dalam hal menyikapi RUU Perampasan Asset ini, jangan sampai kelak mengenyampingkan peran KPK dalam perampasan asset yang bersumber dari pidana asal korupsi.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Perlengkapan solo camping
Solo Camping di Alam Terbuka, Perlengkapan Ini Wajib Ada
Eks Pejabat MA Ditangkap dalam Kasus Ronald Tannur
Eks Pejabat MA yang Ditangkap dalam Kasus Ronald Tannur Terungkap
Arahan Presiden Prabowo
Arahan Presiden Prabowo ke Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang
Basarnas Investigasi Penyebab Dua Anggota Tewas di Karo
Basarnas Investigasi Penyebab Dua Anggota Tewas di Karo, Sumatera Utara
CSIIS Sebut Cara Prabowo Menyalakan Heroisme Para Menteri
CSIIS Sebut Cara Prabowo Menyalakan Heroisme Para Menteri Untuk Tingkatkan Rasa Nasionalisme
Berita Lainnya

1

Koperasi Jasa Berkah Laksana Mandiri Kerjasama dengan BPR Kreo Lestari Demi Dorong Penyaluran Pembiayaan

2

Setahun Absen, Neymar 'Comeback' bersama Al-Hilal

3

Eks Pejabat MA yang Ditangkap dalam Kasus Ronald Tannur Terungkap

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

PT GMG Siap Hadapi Transformasi Digital Dalam Industri Pertambangan
Headline
Timnas U-17 Indonesia Kalahkah Mariana Utara 10-0
Kalahkah Mariana Utara 10-0, Timnas U-17 Indonesia Puncaki Grup G
Bawaslu Gerebek Puluhan Kades Jateng
Bawaslu Gerebek Puluhan Kades Jateng Tengah Berkumpul di Hotel, Sedang Apa?
Kasus Diabetes Anak Meningkat
Waspada! Akibat Jajanan Tidak Sehat, Kasus Diabetes Anak Meningkat
Prediksi Skor Borneo FC
Prediksi Skor Borneo FC vs PSBS Biak di BRI Liga 1 2024/2025