BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Akibat kesalahpahaman di jalan, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, dianiaya pria tak dikenal.
Polisi sudah menangkap pelaku penganiayaan anggota Satpol PP di wilayah Garut Kota. Pelaku berinisal BA (20) merupakan warga Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. BA ditangkap pada Kamis (27/3/2025) pagi di rumahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin. Joko mengatakan penganiayaan tersebut dipicu kesalahpahaman di jalan.
Joko mengungkapkan kronologi peristiwa itu berawal ketika pelaku BA mengalami kecelakaan, kemudian ditolong oleh korban yang merupakan anggota Satpol PP Garut yang sedang berpatroli di lokasi kecelakaan Jalan Guntur, Garut Kota.
Namun saat hendak ditolong oleh korban, pelaku BA merasa ada yang memegang kepalanya kemudian langsung mendorong dan menarik kerah bajunya yang mengenai leher korban, lalu memukulnya beberapa kali.
Aksi jagoan itu terjadi di tengah keramaian kota, sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian berupaya melerai, sampai akhirnya datang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Garut untuk mengamankan pelaku.
“Karena perbuatan pelaku terhadap korban, korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke Polres Garut,” katanya, mengutip Antara, Jumat (28/3/2025).
Joko menambahkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dan akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Joko.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko menambahkan, anggotanya bernama Ervan Revana menjadi korban penganiayaan saat melaksanakan tugas, yang dipicu adanya kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Tutup Minimarket Tak Kantongi Izin
Satpol PP Kota Bandung Kembali Tindak Satu Tempat Hiburan Malam di Bulan Ramadhan
Akibat kejadian itu, kata Usep, secara resmi lembaga telah melaporkan ke Polres Garut pada Rabu 26 Maret 2025 malam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.
“Kami serahkan penanganan kasusnya ke Polres Garut,” sebut Usep.
(Virdiya/Budis)