Akibat Salah Paham, Satpol PP di Garut Dianiaya Pria Tak Dikenal

Penulis: Vini

Satpol PP Garut dianiaya
Ilustrasi. (Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Akibat kesalahpahaman di jalan, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, dianiaya pria tak dikenal.

Polisi sudah menangkap pelaku penganiayaan anggota Satpol PP di wilayah Garut Kota. Pelaku berinisal BA (20) merupakan warga Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. BA ditangkap pada Kamis (27/3/2025) pagi di rumahnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin. Joko mengatakan penganiayaan tersebut dipicu kesalahpahaman di jalan.

Joko mengungkapkan kronologi peristiwa itu berawal ketika pelaku BA mengalami kecelakaan, kemudian ditolong oleh korban yang merupakan anggota Satpol PP Garut yang sedang berpatroli di lokasi kecelakaan Jalan Guntur, Garut Kota.

Namun saat hendak ditolong oleh korban, pelaku BA merasa ada yang memegang kepalanya kemudian langsung mendorong dan menarik kerah bajunya yang mengenai leher korban, lalu memukulnya beberapa kali.

Aksi jagoan itu terjadi di tengah keramaian kota, sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian berupaya melerai, sampai akhirnya datang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Garut untuk mengamankan pelaku.

“Karena perbuatan pelaku terhadap korban, korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke Polres Garut,” katanya, mengutip Antara, Jumat (28/3/2025).

Joko menambahkan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dan akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Joko.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko menambahkan, anggotanya bernama Ervan Revana menjadi korban penganiayaan saat melaksanakan tugas, yang dipicu adanya kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:

Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Tutup Minimarket Tak Kantongi Izin

Satpol PP Kota Bandung Kembali Tindak Satu Tempat Hiburan Malam di Bulan Ramadhan

Akibat kejadian itu, kata Usep, secara resmi lembaga telah melaporkan ke Polres Garut pada Rabu 26 Maret 2025 malam untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.

“Kami serahkan penanganan kasusnya ke Polres Garut,” sebut Usep.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Spanyol
Link Live Streaming Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
pencarian korban longsor cirebon dihnetikan sementara
Bahaya Mengintai, Evakuasi Korban Longsor Tambang Cirebon Dihentikan Sementara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.