JAKARTA,TM.ID: Usai Syahrul Yasin Limpo yang dinilai dijemput paksa olelh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni dibuat geram.
Menurutnya aksi jemput paksa terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah bentuk kesewenang-wenangan.
BACA JUGA: Tidak Tahu Asal Sumber Dana, NasDem Akui Terima Rp 20 Juta dari SYL
“Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan. Siapa di dalamnya saya tidak pernah bisa menilai dengan apa yang ada di dalamnya,” ungkapnya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023) kemarin.
Maka dari itu, Ahmad Sahroni menilai kalau perbuatan KPK sudah melanggar hukum karena menjemput paksa tidak sesuai dengan kesepakatan jadwal pemeriksaan Yasin Limpo.
“Tapi ini adalah perlakuan hal yang boleh dibilang Kesewenang-wenangan. Tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Kejadian di malam Jumat itu, Sahroni mengaku dirinya bakal melaporkan kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
“Habis ini saya lapor ke ketua umum bagaimana langkah selanjutnya. Tapi yang ingin saya pertanyakan ada apa dengan KPK? Kenapa musti melakukan hal itu kepada seseorang yang bukan menteri lagi?” jelasnya.
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke NasDem, ‘Pajeg’ Syahrul Yasin Limpo Buat Bayar Kredit dan Alphard
Seperti yang diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di hari Kamis (12/10) kemarin.
Yasin Limpo dijemput usai melaksanakan sholat di kawasan Barito, Jakarta. Dia langsung dibawa ke kantor KPK.
SYL digelandang pukul 19.17 WIB, dia datang menggunakan mengenakan topi berjaket hitam serta masker. Setiba di Gedung KPK, Yasin Limpo langsung naik ke lantai dua ruang pemeriksaan.