BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Musisi Ahmad Dhani dan Piyu, yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menanggapi pernyataan Agnez Mo yang menuding adanya keserakahan dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”.
Agnez Mo sebelumnya dinyatakan bersalah dan harus membayar denda Rp1,5 miliar.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Ahmad Dhani menantang Agnez Mo untuk menjelaskan berapa banyak royalti yang diterima pencipta lagu sejak UU Hak Cipta berlaku.
“Nanti ditanyakan aja kepada Agnez kalau ketemu ya… sudah berapa miliar yang dihasilkan dari lagu-lagu kami? Nah, lalu ditanyakan kepada pencipta. Pencipta dapat berapa? Nol!” ujarnya.
Piyu menambahkan bahwa tudingan keserakahan tersebut tidak berdasar karena pencipta lagu selama ini tidak mendapatkan hak yang seharusnya.
BACA JUGA : Agnez Mo Angkat Bicara Soal Putusan Royalti, Singgung Kebenaran dan Isyaratkan Kasasi
“Selama ini kita tidak mendapatkan porsinya, tidak mendapatkan hak yang sewajarnya, tidak memberikan manfaat ekonomi bagi para pencipta lagu. Jadi, letak keserakahannya di mana?” tanya gitaris Padi Reborn itu.
Pernyataan Agnez Mo di Instagram Story menyebutkan adanya pihak yang menyalahpahami dan memelintir kata-kata karena keserakahan dan kepentingan pribadi. Agnez Mo juga berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pernyataan dari AKSI ini memicu perdebatan publik terkait pembagian royalti dan perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia.
(Hafidah Rismayanti/Budis)