Ahli Hukum Narkotika: Pemakai Seperti Fariz RM Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Penulis: agus

Penegak Hukum Tak Kuasai Hukum Narkotika
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar (Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Mantan Kepala BNN sekaligus ahli hukum narkotika, Anang Iskandar, menegaskan bahwa hukum narkotika memperlakukan pemakai sebagai pasien, bukan penjahat.

Menurutnya, penggunaan hukum pidana dalam kasus seperti musisi Fariz RM berpotensi menyebabkan penyalah guna dipenjara, padahal mereka seharusnya mendapatkan rehabilitasi.

“Hukum narkotika, termasuk hukum internasional, mengatur bahwa penyalah guna (drug user) dan pecandu (drug addiction) dikenakan sanksi alternatif berupa rehabilitasi, bukan hukuman pidana,” kata Anang kepada Teropongmedia.id pada Selasa (4/3/2025).

BACA JUGA:

Eks Kepala BNN: Pemerintah di Amanatkan Bentuk Badan yang Bertanggung Jawab untuk Koordinasi Melawan Peredaran Gelap Narkotika

Mengenal Sanksi Hukum Bagi Bandar, Pengedar, dan Pengguna Narkotika di Indonesia

Ia menyoroti bahwa ketidaktahuan terhadap hukum narkotika sering menyebabkan kesalahan dalam penjatuhan hukuman. Padahal, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah menegaskan bahwa penyalah guna dan pecandu harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan hukuman penjara.

Anang juga menekankan bahwa hakim memiliki kewajiban untuk memberikan hukuman rehabilitasi kepada penyalah guna narkotika, sesuai dengan Pasal 127 ayat (2) dan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika.

“Negara harus menjamin keadilan bagi penyalah guna dengan memberikan layanan kesehatan berupa rehabilitasi agar mereka bisa pulih dan tidak menggunakan narkotika lagi,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah, Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR untuk memastikan bahwa pemakai diperlakukan sebagai pasien, bukan penjahat.

“Hakim di lingkungan MA harus patuh pada hukum, dan pemerintah tidak boleh diam melihat penyalah guna diperlakukan tidak semestinya,” pungkasnya.

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nusron Sebut Ada Pulau-pulau Kecil di Kuasai Warga Asing di NTB dan Bali, Kok Bisa?
Nusron Sebut Ada Pulau-pulau Kecil Dikuasai Warga Asing di NTB dan Bali, Kok Bisa?
Pay Per View Byon Combat: Meninjau Salah Satu Konsep Bisnis Heart dan Hub Combat Sport Asia 
Pay Per View Byon Combat: Meninjau Salah Satu Konsep Bisnis Heart dan Hub Combat Sport Asia 
Jaga Daya Beli Masyarakat Rentan, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Sosial
Jaga Daya Beli Masyarakat Rentan, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Sosial
Ario Bayu
Logo BPI Hilang dari Poster FFI 2025, Ario Bayu Angkat Bicara
Carlos Pena Pastikan Pemain Asing Baru Persita Akan Segera Tiba
Carlos Pena Pastikan Pemain Asing Baru Persita Akan Segera Tiba
Berita Lainnya

1

Ketum Bomber Siap Dukung dan Jaga Kondusifitas Piala Presiden 2025

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Apple Posting 'Ratoh Jaroe', Tarian Seribu Tangan Tradisi Aceh

4

Cek! Kisi-kisi Ujian Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

5

Hingga Mei 2025, APBN Jawa Barat Surplus Rp11,79 Triliun
Headline
kawasan produksi tahu cibuntu kebakaran
Kawasan Produksi Tahu Cibuntu Dilalap Si Jago Merah
865e5d211d07d589caa13d9452fed191
3 Pulau Kepri Dijual Online di Luar Negeri, Gubernur Murka!
BPBD Bandung Ubah Strategi Edukasi Bencana Jadi Kunci Wujudkan Kota Tangguh
BPBD Bandung Ubah Strategi Edukasi Bencana Jadi Kunci Wujudkan Kota Tangguh
Kronologi Mahasiswa KKN UGM Tewas: Perahu Dihantam Gelombang
Kronologi Mahasiswa KKN UGM Tewas: Perahu Dihantam Gelombang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.