BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Cairan tubuh yang ditemukan di dalam rahim jenazah jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), tidak sesuai dengan hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) milik terdakwa kasus pembunuhan, Kelasi Satu Jumran.
Hal ini disampaikan oleh saksi ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dr. Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM, di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, pada Senin (19/5/2025).
“Tes DNA ini diajukan oleh penyidik ke laboratorium forensik. Terhadap terdakwa diambil sampel air liur dari dinding pipi dalam, lalu sampel dibawa untuk diuji dan dicocokkan dengan temukan cairan yang sebelumnya saya ambil dari rahim korban,” kata Mia, mengutip Antara pada Rabu (21/5/2025).
Meskipun DNA terdakwa tidak sesuai dengan cairan tubuh yang ditemukan di rahim korban, Mia menegaskan bahwa hal tersebut tidak meniadakan fakta bahwa terdakwa sempat melakukan hubungan intim sebelum menghilangkan nyawa korban.
“Saat gelar perkara, terdakwa mengakui berhubungan badan dengan korban. Terdakwa juga mengaku membuang cairan reproduksi di luar saat berhubungan badan dengan korban,” ungkap Mia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, disimpulkan bahwa cairan tubuh yang ditemukan di rahim korban bukan berasal dari terdakwa Jumran.
Di sisi lain, penyidik menetapkan Jumran sebagai pelaku tunggal di wilayah Kalimantan Selatan. Rekan dinasnya yang turut membantu dalam hal akomodasi juga ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak berdinas di Kalimantan Selatan, melainkan di Pangkalan TNI AL Balikpapan.
Dalam persidangan, majelis hakim mendalami keterangan dari dokter forensik terkait ketidaksesuaian DNA terdakwa dengan cairan tubuh di rahim korban, meskipun dokter tersebut telah melakukan pemeriksaan hingga tiga kali untuk memastikan hasilnya.
Bahkan, tiga hakim dalam persidangan secara bergantian melontarkan pertanyaan terhadap keterangan ahli forensik yang menyimpulkan cairan tersebut bukan milik terdakwa.
Setelah memeriksa ahli forensik sebagai saksi kesembilan, majelis hakim memeriksa dua saksi tambahan yang mengetahui terdakwa meninggalkan bukti kendaraan mobil usai menghabisi nyawa korban.
Selanjutnya, majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa (20/5/2025) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jumran.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini diketahui terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasad korban ditemukan oleh warga sekitar pukul 15.00 Wita dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motornya, sehingga sempat diduga sebagai korban kecelakaan tunggal.
Baca Juga:
Rekonstruksi Jurnalis Juwita Tidak Menampilkan Adegan Rudapaksa
Keluarga Minta Usut Tuntas Cairan Putih dan Luka di Kemaluan Jurnalis Banjarbaru
Korban, Juwita (23), merupakan jurnalis pada media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan jenjang wartawan muda.
Namun, warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat adanya indikasi bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di leher korban justru tampak luka lebam, dan pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian.
(Virdiya/Budis)