BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Agus Surtama alias Agus Buntung, tersangka kasus pelecehan, resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Kamis (9/1/2025). Penahanan ini dilakukan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan. Agus dijerat pasal dalam Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Dalam proses penahanan, Agus menangis di hadapan Kepala Kejari Mataram dan memohon agar statusnya diubah menjadi tahanan rumah. Ia mengaku kesulitan menjalani hari-hari tanpa bantuan orang lain. Ibunya, Ni Gusti Ayu Ari Padni, juga mengungkapkan kekhawatirannya karena Agus tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
Meski demikian, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka memastikan Agus akan ditempatkan di ruang tahanan khusus penyandang disabilitas yang telah dilengkapi fasilitas memadai. Selain itu, pendampingan dan pengawasan ketat akan diberikan untuk memastikan kenyamanan dan keamanannya selama masa penahanan. Komisi Disabilitas Daerah juga telah memverifikasi kesiapan fasilitas tersebut.