BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang guru les musik di Palembang, Aguscik Laude (34), diamankan oleh Unit PPA Polrestabes Palembang atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri inisial NA (9).
Kejadian itu terungkap saat korban yang masih di bawah umur itu bercerita kepada orangtuanya. Mengetahui hal itu, orangtua korban langsung membuat laporan polisi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan oknum guru les Aguscik Laude sudah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi.
“Ya benar. Usai menerima laporan orangtua korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti sehingga menetapkan pelaku sebagai tersangka pada Senin (16/12) dan langsung ditahan,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Haryo menjelaskan aksi bejat yang dilakukan tersangka pada Sabtu (7/12/2024) di ruang piano kurus musiknya. Saat itu, tersangka hanya berdua saja dengan korban.
“Tersangka yang berdua dengan korban di dalam ruang les musik tersebut meminta korban untuk memuaskan hasrat seksualnya,” ungkapnya.
Modus yang dilakukan tersangka ini dengan membujuk rayu korban untuk melenturkan jari tangan dengan memegang organ intim tersangka. Selama kejadian berlangsung, tersangka juga bernyanyi.
BACA JUGA: LBH APIK Apresiasi Kinerja Polri Soal Kasus Agus Buntung
“Sebelum melakukan hal tersebut, tersangka mematikan lampu terlebih dahulu dan menutupi mata korban dengan masker dan mengganjal pintu. Sambil melakukan hal itu, tersangka menyanyikan lagu,” jelasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka ini tersangka melanggar Pasal 76 E UU 35/2014 jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Kaje/Usk)