Agus Buntung Dipastikan Tidak Mendapat Amnesti

Agus buntung tidak dapat amnesti
Agus Buntung. (Instagram/dennyiswanto.iswanto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Komjen Pol purnawirawan Agus Andrianto, menegaskan I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung tidak akan dapat amnesti dalam kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.

Agus menilai kejahatan yang dilakukan Agus Buntung berdampak luas terhadap korban dan masyarakat.

“Saya rasa enggak, enggak. Enggak dapat, enggak,” ujar Agus Andrianto setelah menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI, dikutip Kamis (20/2/2025).

Agus menegaskan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh amnesti. Menurutnya, perkara ini telah menarik perhatian publik secara luas.

“Kasus-kasus yang seperti itu, yang dampaknya besar dan membahayakan orang lain, enggak akan dapat (amnesti),” tegasnya.

Dalam berkas perkara, Agus Buntung dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan kategori narapidana tertentu yang berhak menerima amnesti. Di antara mereka adalah narapidana dengan status difabel, terpidana kasus narkotika, serta pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:

Agus Buntung Protes Soal Fasilitas, Sang Ibu Pingsan Usai Sidang

Jadi Perbincangan Publik, Apa itu Amnesti untuk Narapidana?

Menteri Agus mengatakan, khusus napi berkebutuhan khusus yang akan menerima amnesti rinciannya yakni 270 orang yang sakit berkepanjangan, 73 orang dengan gejala kejiwaan, lansia di atas 70 tahun 110 orang, disabilitas 2 orang.

Selain itu, amnesti juga diberikan kepada enam perempuan hamil, 37 perempuan yang merawat anak di dalam lembaga pemasyarakatan, 409 anak binaan, dan 10 narapidana kasus makar.

Program amnesti ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penipuan Bea Cukai
Sindikat Penipuan Berkedok Bea Cukai Dibongkar, 3 WNA dan 1 WNI Ditangkap
honda nx200
Honda Rilis NX200, Spek Siap Libas Medan Berat!
HGB laut Sidoarjo
5 Temuan Baru Kasus HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo
HGB Laut Sidoarjo tahap penyidikan
Dugaan Sertfikat Palsu, Kasus HGB Laut Sidoarjo Naik Tahap Penyidikan
Mantan Pengacara bos prodia tersangka
Penggelapan Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Jadi Tersangka
Berita Lainnya

1

Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan

2

Siswa SMK Tewas saat Pentas Seni Sekolah di KBB, Ada Tusukan di Perut!

3

Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Dijegal, Cek Profil Band Sukatani

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara
Headline
Siswa SMK KBB Tewas
Siswa KBB Tewas Saat Pertunjukan Teater, Pihak Sekolah Buka Suara
IA ISBI KBB
Pasca Tewasnya Siswa SMK saat Pertunjukan Teater, IA ISBI KBB Siap Berikan Pendampingan
lagu bayar bayar bayar dijegal
Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Dijegal, Cek Profil Band Sukatani
lowongan kerja BUMN
Lowongan Kerja BUMN Dibuka, SMA hingga Penyandang Disabilitas Bisa Gabung!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.