BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Komjen Pol purnawirawan Agus Andrianto, menegaskan I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung tidak akan dapat amnesti dalam kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.
Agus menilai kejahatan yang dilakukan Agus Buntung berdampak luas terhadap korban dan masyarakat.
“Saya rasa enggak, enggak. Enggak dapat, enggak,” ujar Agus Andrianto setelah menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI, dikutip Kamis (20/2/2025).
Agus menegaskan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh amnesti. Menurutnya, perkara ini telah menarik perhatian publik secara luas.
“Kasus-kasus yang seperti itu, yang dampaknya besar dan membahayakan orang lain, enggak akan dapat (amnesti),” tegasnya.
Dalam berkas perkara, Agus Buntung dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan kategori narapidana tertentu yang berhak menerima amnesti. Di antara mereka adalah narapidana dengan status difabel, terpidana kasus narkotika, serta pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:
Agus Buntung Protes Soal Fasilitas, Sang Ibu Pingsan Usai Sidang
Menteri Agus mengatakan, khusus napi berkebutuhan khusus yang akan menerima amnesti rinciannya yakni 270 orang yang sakit berkepanjangan, 73 orang dengan gejala kejiwaan, lansia di atas 70 tahun 110 orang, disabilitas 2 orang.
Selain itu, amnesti juga diberikan kepada enam perempuan hamil, 37 perempuan yang merawat anak di dalam lembaga pemasyarakatan, 409 anak binaan, dan 10 narapidana kasus makar.
Program amnesti ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
(Virdiya/Aak)